Empat pasangan haram atau bukan suami istri terjaring Razia di salah satu hotel di Tuban. Keempat pasangan ini berdalih sudah menikah secara siri ketika dipergoki petugas sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di dalam satu kamar.
Petugas gabungan yang dipimpin oleh Sat Samapta Polres Tuban, berhasil mengamankan empat pasangan haram dalam razia hotel tersebut.
“Ada empat pasangan haram yang kita amankan dalam razia di beberapa hotel semalam, dua pasangan mengaku sudah nikah siri,” ujar Kasat Samapta Polres Tuban, AKP Chakim Amrullah, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan, setelah diamankan para pasangan tanpa surat nikah itupun didata petugas. Mereka selanjutnya akan dikenakan sanksi tipiring yang digelar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Para pasangan haram tersebut juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya. “Ditindak tipiring, sudah kita data indentitasnya,” pungkasnya.
Adapun dalam razia tersebut, empat pasangan yang diamankan masing-masing M (48), pria Kecamatan Rengel, Tuban, dengan S (31), wanita asal Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian MF (28), pria asal Kabupaten Bojonegoro dengan E (29), perempuan asal Kabupaten Lamongan.
Lalu M (45), warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dengan A (31), warga Kabupaten Bojonegoro, dan terakhir, E (33) dan S (32) asal Kediri.