Penyidik KPK dari Polri Peras Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Advertisement -

Penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka. AKP Stepanus menjadi tersangka karena diduga karena telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial.

Pemerasan yang diduga dilakukan penyidik KPK ini terkait pengurusan perkara di KPK. “Setelah lakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dan menetapkan 3 tersangka,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (22/4/2021).

Penyidik KPK Stepanus diduga bersama dengan seorang advokat berinisial MH telah menerima suap dalam perkara ini. Suap berasal dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Ketiganya kemudian jadi tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, AKP Stepanus telah menjalani pemeriksaan oleh penyelidik KPK pada hari ini. Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, AKP Stepanus dinyatakan cukup bukti untuk dijadikan tersangka.

Kasus permintaan uang AKP Stepanus terhadap Syahrial muncul ketika KPK tengah mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019. Dalam perkara dugaan jual beli jabatan itu, KPK sudah menetapkan tersangka.

Namun, KPK belum mengumumkan identitas tersangka maupun detail perkara lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Identitas tersangka akan diumumkan saat hendak ditahan.

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap total Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

“SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) sepakat komitmen dengan MS (Syahrial) terkait penyidikan di Kota Tanjungbalai untuk tak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Uang tersebut merupakan komitmen yang disepakati agar penyidik KPK menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrial.

KPK memang sedang mengusut dugaan suap di Pemkot Tanjungbalai yang diduga melibatkan Syahrial. Diketahui, kesepakatan tersebut disepakati sekitar Oktober 2020, sebelum kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai naik ke penyidikan.

Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan antara Stepanus Robin dengan Syahrial. Syahrial sepakat dengan nominal Rp 1,5 miliar tersebut.

Uang kemudian ditransfer secara bertahap kepada Robin sebanyak 59 kali melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Riefka merupakan teman dari Stepanus dan Maskur.

“Total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar,” kata Firli.

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” jelas Firli.

Dari sejumlah uang itu, sebagian di antaranya kemudian diberikan kepada Maskur. Yakni sebesar Rp 505 juta. Namun, perkara di Tanjungbalai tetap berlanjut dan masuk tahap penyidikan.

Stepanus dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA