Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial H ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan L (35 tahun), warga Sepulu, kabupaten setempat, Maret 2021 lalu.
Selain anggota DPRD Bangkalan ini, polisi juga telah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Sigit Nursiyo Dwiyugo
Sigit menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian. Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. “Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan,” ujar Sigit, Jumat, 21 Mei 2021.
Pemanggilan untuk pemeriksaan kemudian dilayangkan kepada H. Namun, H sempat mangkir dua kali, ia kemudian datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei 2021 lalu.
“H ini menyerahkan diri dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Sigit.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan oleh orang tak dikenal di Sepulu, Bangkalan, pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 lalu. Di lokasi, ditemukan korban L dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tembak di dekat ketiak bagian kanan.