Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies akan diperiksa aebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Ali juga menjelaskan, para pihak yang akan diperiksa diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga, pemanggilan Anies Baswedan diperlukan agar perkara menjadi lebih terang serta dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.
KPK saat ini kata Ali, masih melakukan penyidikan perkara dimaksud. Dia melanjutkan, lembaga antirasuah itu saat ini masih terus mengumpulkan bukti baik keterangan saksi-saksi termasuk Anies Baswedan maupun bukti-bukti lain.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan, nantinya setiap pemanggilan saksi-saksi yang bakal diperiksa juga Anies Baswedan akan disampaikan ke publik.
“Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.
Selain Yoory, KPK juga menetapkan Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi