Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, bahwa pemanggilan Anies Baswedan untuk pemeriksaan merupakan kewenangan dari tim penyidik KPK.
“Urusan KPK, saya kira KPK sudah mengerti SOP (standar operasional prosedur), saya tidak ingin mencampuri,” ujar Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa, 27 Juli 2021
Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza, mengatakan, bahwa yang dilakukan oleh lembaga antirasuah akan bersikap adil. “Saya meyakini KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai dengan kewenangan dan dengan cara yang adil dan bijak, harapan kita,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan, Anies baswedan tak terlibat dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Rangon, Jakarta Timur tersebut.
“Terkait Pak Anies, saya pribadi meyakini Pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang anak buah Anies Baswedan yaitu General Manager PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berinisial RI dan SY yang menjabat sebagai Chief Accounting Jaktour telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan kasus yang melibatkan keduanya adalah penyalahgunaan keuangan dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan pelaku sebelumnya yang berinisial IS pada Januari lalu. Hasilnya, dua orang itu sekarang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari penyelidikan itu, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, yaitu RI dan SY,” ujar Ashari kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Ia menyebut para tersangka diduga sudah melakukan tindakan rasuah ini sejak 2014 hingga Juni 2015. Negara pun mengalami kerugian yang tidak sedikit, hingga milyaran rupiah.
“Akibat perbuatan para tersangka menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618,” tuturnya.
Tak hanya itu, di era Anies, Pemprov DKI juga tercoreng dengan kasus dugaan kesepakatan mark up dalam penjualan lahan di Munjul, Jakarta Timur kepada PT. Perumda Pembangunan Jaya dengan PT. Adonara Propertindo hingga berujung rasuah.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah ancang-ancang dan menyatakan tak menutup kemungkinan untuk memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan dalam kasus rasuah tersebut.