Bupati Solok Epiyardi Asda Bisa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- Advertisement -
Diduga melakukan pencemaran nama baik, Bupati Solok Epyardi Asda kini terancam dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra di Polda Sumatera Barat.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 September 2021 pihak Polda Sumatera Barat telah melakukan mediasi terkait kasus ini, namun Bupati Solok Epyardi Asda tidak menghadiri mediasi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, mengatakan kepada wartawan, karena mediasi gagal, maka penyelidikan kasus yang melibatkan Bupati Solok, Epyardi Asda ini tetap dilanjutkan.

“Kemarin diundang mediasi, tapi ada yang tidak datang. Ya, kasusnya tetap lanjut untuk penyelidikannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Senin (13/09/2021)

Satake Bayu mengungkapkan, apabila ditemukan dua alat bukti yang kuat dari penyelidikan dan maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka.

Apabila memang memenuhi unsur, maka ancaman yang akan dihadang oleh Epyardi Asda, yang saat ini menjabat Bupati Kabupaten Solok itu, dapat disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE; “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta) rupiah.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA