Irjen Napoleon Bonaparte buka suara terkait pemukulan yang dilakukannya terhadap Muhammad Kece, di ruang tahanan Bareskrim Polri. Dia merasa tak terima agamanya dihina oleh M Kece.
Pengakuan Irjen Napoleon Bonaparte itu dituangkan dalam surat terbuka yang dibagikan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Surat tersebut pun ditandatangani oleh Napolepon.
“Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya,” tulis Napoleon melalui surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Irjen Napoleon menyatakan dalam surat terbuka itu bahwa dirinya lahir dan dibesarkan sebagai seorang muslim. Dia menyebut Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin.
“Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan lil alamin,” tulis Napoleon.
Napoleon kemudian menyatakan siapa pun berhak menghina dirinya namun tidak dengan Allah, Rasulullah dan Al-Quran. Siapapun yang menghina Allah, dia bersumpah akan melakukan tindakan terukur.
“Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, AlQuran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya,” ujarnya.
Irjen Napoleon menyebut perbuatan Muhammad Kece sangat membahayakan persatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia pun menyayangkan konten Kece di media sosial belum dihapus oleh pemerintah.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu,” imbuhnya.
Tak hanya memukul, ternyata Napoleon juga melumuri M Kece dengan kotoran. Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi
“Wajah dan tubuh korban dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku,” ujar Andi Rian Djajadi, Minggu (19/9/2021).
Namun, Brigjen Andi belum bicara banyak mengenai penganiayaan itu. Kece sendiri sudah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait penganiayaan itu.
Napoleon merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Dia mendekam di sel karena terlibat kasus penghapusan red notice/DPO Djoko Tjandra. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada tingkat pertama. Vonis itu tak mengalami perubahan di tingkat banding.