23 pinjaman online ilegal digerebek oleh Polda Jawa Barat, Kamis (14/10/2021). Hal itu diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 83 orang diamankan.
Polda Jabar melaporkan terdapat 23 pinjaman online ilegal dan satu aplikasi pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK, yakni One Hope. Namun Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menegaskan bahwa One Hope sudah tidak terdaftar sejak Agustus 2021.
Sekar Putih memberikan keterangan dan daftar terbaru penyelenggara fintech lending (P2PL) per 6 Oktober 2021. Pada daftar tersebut, One Hope tidak ditemukan.
“One Hope adalah platform P2P Lending yang pernah terdaftar di OJK, namun telah mengembalikan tanda terdaftar dan OJK sudah membatalkan tanda terdaftarnya pada Agustus 2021,” ujar Sekar, Jumat (15/10/2021).
One Hope terdaftar sejak Desember 2019 namun, per Agustus 2021, aplikasi fintech lending dari PT Teknologi Indonesia Sentosa ini sudah tidak terdaftar.
Sekar mengatakan, aplikasi pinjaman online yang sudah tidak memiliki tanda terdaftar harus menghentikan kegiatan operasionalnya. Ia merujuk pada Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016.
“Platform yang sudah dibatalkan tanda terdaftarnya, tidak boleh beroperasi, mereka hanya boleh menyelesaikan hak dan kewajiban pengguna (penerima dan pemberi pinjaman) dalam waktu paling lama tiga bulan,” katanya.
Inilah 23 aplikasi pinjol ilegal yang diamankan Polda Jabar:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG.