Hakim dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan.
Terkait penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya ini dibenarkan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro. Ia mendapat informasi langsung dari Ketua PN Surabaya.
Andi mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, Tim KPK mendatangi Gedung PN Surabaya pada Kamis (20/1). Ia menyebut seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera bernama Hamdan diamankan KPK.
“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ujar Andi Samsan.
Namun, Andi mengaku belum mengetahui perkara yang mendasari terjadinya OTT tersebut. Andi masih menunggu penjelasan KPK.
“Terhadap masalah ini untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK,” katanya.
KPK juga telah membenarkan adanya operasi senyap itu. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang ditangkap dalam OTT tersebut.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” kata Ali saat dikonfirmasi.
Selain hakim dan panitera pengganti, ada seorang pengacara yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut. Diduga suap ini terkait dengan penanganan kasus perdata di PN Surabaya.
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ucap dia.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya OTT itu. Ada tiga orang ditangkap dalam OTT tersebut. “Di antaranya Hakim, Panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” kata Ali.
Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci terkait perkara tersebut. Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” pungkas Ali.