Mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo jadi tersangka baru kasus korupsi di PT Garuda Indonesia.
Keterlibatan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,8 Triliun.
Penetapan dua tersangka baru ini ini merupakan kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian BUMN yang kembali mengungkap kasus yang terjadi di tubuh BUMN.
Setelah Asabri dan Jiwasraya, kolaborasi Kejaksaan dan Kementerian BUMN kini menyasar pada PT Garuda Indonesia. Pengadaan pesawat di era manajemen Garuda terdahulu terbukti telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan langsung kepada awak media perihal penindakan dari kasus pengadaan pesawat ini pada Senin, 27 Juni 2022.
Burhanuddin mengumumkan pihaknya menetapkan dua tersangka baru yang salah satunya adalah mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar.
“Kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Direktur Utama Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” ujar Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Senin, 27 Juni 2022.
Burhanuddin juga menjelaskan dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Garuda pada era 2005-2014 itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,8 triliun.
Dalam kesempatan ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejagung merupakan bukti komitmen bersama untuk menghasilkan perbaikan mendasar.
Erick pun mengapresiasi BPKP yang sejak awal juga aktif membantu Kementerian BUMN dan kejaksaan untuk mengaudit perusahaan negara. Dengan komitmen bersama untuk memperbaiki BUMN, kata Erick, hasilnya nampak dari perbaikan performa sejumlah BUMN, termasuk Jiwasraya, Asabri, dan Garuda.
Erick pun menjelaskan bahwa hasil dari perbaikan sejumlah BUMN terlihat kini. Jiwasraya yang sejak 2006 terlilit persoalan serius, kini semakin membaik. Pun halnya Garuda yang mana dalam voting mayoritas krediturnya setuju dengan restrukturisasi yang dilakukan perusahaan.
Hal ini sontak menyelamatkan masa depan Garuda dari ancaman kebangkrutan. Program ini (kerja sama dengan kejaksaan) bisa menyelamatkan dan mendorong restrukturisasi sehingga ada perbaikan.
“Penegakan hukum terjadi, restrukturisasi terjadi. Kita bisa melihat dari Jiwasraya, Asabri, dan Garuda. Meski juga harus diakui belum sempurna namun sudah sangat terlihat perbaikannya,” kata Erick.
Erick pun menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada BUMN yang menjalankan usahanya dengan proses bisnis yang tidak baik. Ini terutama Garuda yang sejak 2019 proses bisnisnya transparan dan profesional.