Kasus baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, antara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E membuat publik geger.
Baku tembak yang terjadi antara dua anggota kepolisian tersebut mengakibatkan tewasnya Brigadir J, namun, insiden tersebut membuat publik berspekulasi dan memunculkan banyak informasi liar.
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak tinggal diam, dia langsung menggelar konferensi pers terkait isu tersebut.
“Jadi mungkin menambahkan dari apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas, Karo Penmas, dan juga Kapolres Jakarta Selatan, terkait dengan peristiwa hari Jumat, yaitu kasus penembakan di rumah dinas di Jalan Duren Tiga yang terjadi jam 17.00 WIB,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat konfrensi pers baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri ini.
Kapolri mengatakan terdapat dua laporan polisi terkait kasus ini. Pertama terkait dengan percobaan pembunuhan dan kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan Pasal 289 KUHP. Dua kasus ini saat ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, Jenderal Listyo meminta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation.
“Jadi tentunya kasus ini pun walaupun ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Namun kita minta diasistensi oleh Polda dan Bareskrim Polri,” ujar Kapolri.
Dia juga memutuskan untuk menggandeng Kompolnas dan Komnas HAM. Diharapkan dengan kerja sama tersebut, kasus ini bisa dilaksanakan dengan pemeriksaan secara transparan objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota.
“Mudah-mudahan ini bisa menjawab keraguan publik terkait dengan isu-isu liar dan ini bagian dari kami untuk memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara objektif.” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit.