Gaji para petinggi ACT dibongkar oleh Bareskrim Polri, dengan nilai yang cukup mencengangkan dan mentereng. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf.
Tingginya gaji yang diterima petinggi ACT ini terungkap saat pihak Bareskrim Polri menjelaskan peran empat tersangka dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dalam penjelasannya tersebut, keempat tersangka kerap menerima gaji puluhan hingga ratusan rupiah dari dana donasi.
“Gaji sekitar Rp50-Rp450 juta perbulan,” ujar Helfi di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.
Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri dan salah satu petinggi ACT. Lalu ada Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT. Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
“Rinciannya A Rp400 juta, IK Rp150 juta, HH dan NIA Rp50 juta dengan Rp100 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.