Seorang Kiai pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Bandung diduga telah mencabuli santriwatinya sendiri. Sebanyak 13 santriwati pun dikabarkan menjadi korban dari pencabulan tersebut.
Pondok pesantren yang dipimpin seorang kiai berusia 42 tahun ini berdasarkan penuturan kuasa hukum korban Deky Rosdian, oknum pimpinan ini meneruskan kepemimpinan ponpes milik sang ayah.
“Jadi ini di sebuah ponpes di wilayah Katapang. Usia pelaku sekitar 42 tahun. Jadi meneruskan usaha bapaknya. Bapaknya ini punya pondok pesantren, nah dia buka cabang. Dia pegang cabangnya ini,” ujar Deky, Senin (15/8).
Dalam menjalankan aksinya seorang kiai yang telah berbuat cabul ini melakukan dengan bujuk rayu atau bahasa-bahasa yang takzim. Para santriwati pun tidak bisa menolak karena merasa sungkan.
“Modusnya, pakai bahasa ilmunya gak berkah nanti kalau tidak mengikuti keinginannya,” ucapnya.
Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Bandung.
Langkah selanjutnya, kuasa hukum bakal melibatkan beberapa lembaga perlindungan anak dan psikolog untuk mendampingi para korban.
“Kami merangkul beberapa lembaga perlindungan dan psikolog, karena dampaknya ini ke korban. Jadi perlu pendampingan secara profesional,” ujarnya.