Irjen Ferdy Sambo disebut memiliki peluang besar lolos dari jerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 dengan hukuman maksimal mati.
Bahkan, Irjen Ferdy Sambo malah bisa dikenakan pembunuhan biasa (Pasal 338) yang sama dengan Bharada E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh pengacara kondang Hotman Paris ketika menjawab banyaknya pertanyaan warganet terkait penerapan Pasal 340 dan Pasal 338.
“Apakah benar kasus kematian Brigadir J merupakan pembunuhan berencana 340 KUHP Pidana atau pembunuhan spontan 338. Jawabannya adalah itu tergantung temuan fakta persidangan,” ujar Hotman Paris seperti dikutip Suara Denpasar dari akun @hotmanparisofficial.
Dia juga mempertanyakan adakah keterangan saksi yang menyatakan seorang jenderal dan adalah suami.
Irjen Ferdy Sambo menangis ketika mendengar keluhan atau cerita dari sang istri, Putri Candrawathi. Ini terkait persoalan yang terjadi di Magelang.
“Itu pertanyaan lo. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci menceritakan kejadian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti diduga apakah 338 atau 340,” ujarnya.
Apabila menangis dan emosi artinya bisa dikatakan tindakan spontan. Pembunuhan spontan memenuhi unsur pada Pasal 338. Jadi bukan pembunuhan berencana merujuk Pasal 340.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati. Berdasar bunyi Pasal 338 dinyatakan “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Jadi, Fredy Sambo bisa saja lolos dari jerat pasal maut.