Meskipun sudah beristri, seorang pria berinisial PR alias Putra melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan selingkuhannya berinisial STS (24), warga Jelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus pria yang sudah beristri menganiaya selingkuhannya tersebut saat ini ditangani Polsek Murung Pudak.
Korban yang merupakan seorang karyawati ini diduga mendapat kekerasan dengan dipukul dan ditendang pelaku, yang merupakan warga Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku yang merupakan seorang sopir di perusahaan dan sudah beristri ini mengaku aksinya itu dipicu karena cemburu dengan korban STS yang diakui sebagai pacarnya.
Kini, pelaku PR alias Putra alias Adi telah diamankan Polsek Murung pudak yang dipimpin Kapolsek AKP Samsu Suargana, Rabu (21/9/2022) pagi, di satu rumah di kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (22/9/2022), menjelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Saat ini pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kerja lengan panjang warna krim dan 1 lembar rok panjang motif garis warna abu-abu,” ujarnya.
Disampaikan Yudha, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Putra bermula, Selasa (20/9/2022) petang, ketika korban, STS, sedang dalam perjalanan pulang dari lokasi bekerjanya menumpang armada bus karyawan.
Saat itu nenurut keterangan korban, pelaku PR menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin dibicarakan dan menyuruh korban untuk turun dari bus di kawasan simpang 4 Tugu Obor Mabuun.
Korban menuruti perintah pria selingkuhannya yang sudah beristri ini dan turun di kawasan simpang 4 Tugu Obor Mabuun. Saat itu, pelaku datang menjemput menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku membawa korban ke rumah kontrakan teman pelaku yang di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Sesampainya di kontrakan tersebut PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan,” ujar Yudha.
Usai menganiaya korban, pelaku PR pergi mengambil mobil untuk berangkat kerja sekaligus mengantar korban pulang.
Rupanya emosi pelaku masih belum pudar, sehingga di dalam mobil saat perjalanan mengantar korban pulang, pelaku PR kembali memukul korban berkali-kali ke kepala dan wajah korban.
Korban yang mendapat penganiayaan kemudian diturunkan pelaku di pinggir jalan dekat halte simpang 4 Tanjung Selatan.
Merasa tak terima dengan perlakuan pelaku, akhirnya korban melapor ke polisi dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku PR yang sudah beristri ini, mengakui melakukan penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya,” ujar Yudha.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum et Repertum yang dikeluarkan pihak medis RSUD H Badaruddin Kasim, korban STS mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Di antaranya, luka memar di kepala belakang, luka memar di dahi, luka memerah di mata kanan, luka memar di punggung belakang, luka memar di tangan kanan atas dan bawah serta luka memar di betis kanan.