Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akhirnya diumumkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Para tersangka ini diduga menjadi penyebab terjadinya tragedi berdarah yang telah mengguncang persepakbolaan tanah air.
Akibat tragedi ini lebih dari 100 nyawa supporter Arema FC meninggal dunia. Para tersangka ini dinilai telah lalai sehingga terjadi kericuhan seusai pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan telah menyita perhatian publik. Akibatnya Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kasus ini.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan hasil temuan Kepolisian atas tragedi ini. Ada total enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Inilah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka;
Dirut PT LIB Jadi Tersangka
Tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kepolisian adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru dengan inisial AHL.
AHL selaku orang nomor satu di PT LIB dianggap bertanggung jawab karena tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Kapolri menyebut bahwa Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada tahun 2020 silam.
Untuk musim 2022 ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi stadion dan itu dianggap menjadi penyebab tragedi Kanjuruhan.
Dua Panpel Jadi Tersangka
Kedua tersangka berikutnya yang ditetapkan Polri adalah dua panpel dari Arema FC.
Yang pertama adalah Ketua Panpel dengan inisial AH dan Security Officer berinisial SS.
Keduanya menjadi tersangka karena Panpel bertanggung jawab penuh atas kerusuhan yang terjadi. Ketua Panpel dianggap bersalah karena mencetak tiket melebihi kuota, yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.
Sementara SS ditetapkan sebagai tersangka karena ia tidak mengkordinir Steward untuk berada di pintu Stadion saat insiden terjadi, sehingga pintu tidak dibuka dengan cepat ketika terjadi penumpukan.
3 Polisi Jadi Tersangka
Kapolri pada kesempatan ini juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.
Yang pertama adalah Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang. ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.
Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.
Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton.