Richard Eliezer dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa menilai Eliezer terbukti bersalah dalam pembunuhan Yosua.
Tuntutan itu cukup mengejutkan. Sejumlah pendukung Richard Eliezer pun riuh saat mendengar tuntutan tersebut.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Bahkan Eliezer terlihat sempat menangis saat jaksa membacakan tuntutan tersebut. Ia sempat mengernyitkan dahi sembari menundukkan wajahnya.
Usai pembacaan tuntutan, Eliezer diberi kesempatan berdiskusi dengan pengacaranya guna menanggapi. Tampak beberapa pengacara Eliezer memberikan tepukan di punggung Eliezer sebagai bentuk dukungan.
Pengacara Eliezer kemudian menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut. Hakim menjadwalkan pembacaan pleidoi pada pekan depan.
Dalam kasusnya, Eliezer dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Jaksa mengakui bahwa Eliezer ialah pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator. Ia memang merupakan pihak yang membongkar pembunuhan Yosua yang ditutupi oleh Sambo.
Namun, jaksa juga menilai bahwa Eliezer ialah pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini. Sebab, ia adalah eksekutor penembakan.
Tuntutan ini termasuk berat dibanding terdakwa lain. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Sambo dituntut penjara seumur hidup.