Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut paling berat dari terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Peran Richard Eliezer sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan, terasa cukup berat apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara.
Tuntutan yang cukup berat terhadap anggota Korps Brimob 24 tahun karena dinilai oleh JPU terbukti secara sah melakukan pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perampasan nyawa orang secara bersama-sama,” ujar Jaksa Paris Manalu ketika membacakan tuntutan untuk Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Richard dikatakan Jaksa telah terbukti melakukan perbuatan pidana berupa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J, seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana, jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ketika amar tuntutan hukuman terhadap Richard tersebut dibacakan, ungkapan rasa kecewa dari para penonton sidang langsung terjadi. Ruang persidangan, memang dipenuhi puluhan pendukung dan simpatisan pembela Richard. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan muda, dan ibu-ibu paruh baya.
Ungkapan rasa kecewa mereka terlontar dengan mengatakan beragam macam kecaman tuntutan jaksa tersebut. Teriakan-teriakan tak adil menilai tuntutan JPU yang belum rampung dibacakan tersebut. Luapan emosional para pendukung Richard di ruang sidang tersebut, pun tak terkontrol.
Kondisi tersebut sempat membuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kesal, dan meminta agar para pengunjung ruang sidang tertib dan tenang. Akan tetapi, peringatan hakim tersebut seperti tak digubris oleh para pendukung Richard. Para pendukung tetap teriak-teriak histeris mengutarakan kekecewaannya.
Menghindari situasi yang semakin tak terkontrol dari para pengunjung sidang, Hakim Wahyu sempat meminta agar pembacaan tuntutan oleh JPU dihentikan sementara.
Hakim pun memerintahkan agar satuan pengamanan mengeluarkan para pendukung Richard yang masih meluapkan kekesalan atas tuntutan jaksa. Sekitar lima menit pembacaan tuntutan disetop, Hakim Wahyu mencabut skorsing, dan meminta jaksa melanjutkan tuntutannya. Namun Jaksa Paris sudah tampak emosional dan menyerahkan kelanjutan pembacaan tuntutan kepada rekan jaksa lainnya.
Dalam pertimbangan penuntutan, jaksa tetap menerangkan dua aspek pemberatan dan hal yang meringkan untuk terdakwa Richard. Jaksa mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara, karena alasan Richard terbukti atas perannya sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Atas perannya sebagai eksekutor, dan pelaku penembakan yang merampas nyawa Brigadir J itu, dikatakan jaksa, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Adapun yang meringankan tuntutan terhadap Richard, jaksa melanjutkan, peran terdakwa sebagai pihak terlibat pembunuhan yang menginsafi perbuatannya. Pun dikatakan jaksa Richard, sebagai pelaku pembunuhan menjadi pihak yang turut serta membantu proses penyidikan, dalam pengungkapan kematian Brigadir J itu.
Terdakwa Richard, kata jaksa juga mendapatkan keringanan tuntutan karena selama persidangan, berprilaku tak menentang, dan sopan, serta mengakui perbuatannya.
Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy usai mendengar tuntutan 12 tahun dari jaksa langsung bereaksi sinis. Setelah diminta majelis hakim untuk menyiapkan memori pembelaan dalam waktu satu pekan untuk dibacakan pada Rabu (25/1) mendatang, Ronny menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tak wajar.
Akan tetapi, tim pengacara kata Ronny tetap menghormati tuntutan jaksa tersebut, dan meyanggupi perintah majelis hakim untuk menyiapkan pledoi. “Atas tuntutan jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa Richard Eliezer, akan mengajukan nota pembelaan,” kata Ronny.