Usai bebas dari penjara terkait kasus prostitusi online pada Juni 2022 lalu, Cynthiara Alona kembali dilaporkan ke polisi oleh mantan kauasa hukumnya, Fitriyanti Dian, Sabtu (21/1/2023).
Model yang sempat heboh dengan kasus prostitusi online ini dilaporkan oleh Fitriyanti Dian ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong melalui media elektronik.
Fitriyanti Dian mengungkapkan, bahwa ia melaporkan Cynthiara Alona ke polisi, setelah dua pekan somasinya tidak ditanggapi dengan baik.
Somasi dilayangkan karena Fitriyanti Dian tidak terima dituduh mencuri barang-barang Cynthiara Alona, sewaktu sang model mendekam di penjara.
“Hari ini saya melaporkan Alona karena sudah menuduh saya tanpa bukti mengambil barang-barangnya tanpa izin,” ujar Fitriyanti Dian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Laporan Fitriyanti kepada Cynthiara Alona diterima petugas SPKT Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/383/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fitriyanti menganggap tuduhan Alona kepada dirinya yang dianggap sebagai maling, dirasa sangat merendahkan profesinya sebagai advokat.
“Laporan ini saya mewakili profesi advokat yang merasa direndahkan atas ucapan Alona bersama tim kuasa hukumnya, yang sudah menuduh saya tanpa izin,” ujarnya.
Fitriyanti juga memastikan akan meneruskan laporannya kepada Alona sampai meja hijau, karena sakit hati dituduh mengambil barang tanpa izin atau dianggap sebagai maling.
“Karena sampai detik ini, Alona dan kuasa hukumnya itu tidak bisa membuktikan apakah saya benar mengambil barang tanpa izin atau tidak. Karena kenyataannya, semua ada bukti dan saksi saat saya diminta mengambil barang Alona di rumahnya,” katanya.
“Sampai detik ini, barang-barang milik Alona ada di gudang kantor saya, belum diambil oleh Alona,” imbuhnya.
Fitriyanti Dian menegaskan, ia tak akan mencabut laporannya jika sewaktu-waktu Cynthiara Alona meminta maaf dan menyelesaikam semua masalah secara kekeluargaan.
“Untuk saat ini tidak pernah terpikir untuk damai. Semua saya serahkan kepada penyidik dalam memproses laporan saya kepada Alona,” kata Fitriyanti Dian.
Endin, kuasa hukum Fitriyanti Dian menegaskan, tuduhan Alona kepada kliennya sangat merendahkan profesi advokat.
“Klien kami seorang pengacara dituduh mengambil barang tanpa izin, seakan klien kami ini tidak beretika. Ini sama saja sudah mencederai profesi advokat,” kata Endin.
Dalam laporan Fitriyanti Dian, Endin menyebut Cynthiara Alona diganjar dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Fitriyanti Dian mengatakan, dirinya diminta keluarga Cynthiara Alona mengamankan barang-barang, ketika mantan kliennya mendekam di dalam penjara atas kasus prostitusi online.
Fitriyanti Dian mau menerima mandat dari keluarga Alona, karena rumah beserta barang-barangnya akan disita oleh bank.
Tapi, Fitriyanti pun membuat tanda terima hitam diatas putih kepada keluarga Alona, sebelum ia memindahkan barang-barang dari rumah mantan kliennya ke tempatnya.