Oknum Polisi Pemeran Video Mesum di RSUD Dompu Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Advertisement -
Oknum polisi pemeran video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu hingga kini terus didalami.

Kini oknum polisi berinisial F yang menjadi pemeran pria pada video mesum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Briptu F dalam kasus video mesum ini merupakan tersangka kelima. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka lainnya, yaitu 2 pegawai RSUD yang berperan merekam dan menyebarkan video. Dan 2 orang lain yang jadi tersangka karena menyebarkan video mesum ke medsos.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Briptu F sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C, Selasa (2/2/2021).

F terbukti telah melakukan perbuatan mesum saat dirawat di RSUD Dompu karena positif COVID-19. Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Roland C menyebut terungkapnya kasus mesum ini karena perbuatan mereka direkam oleh orang lain dari layar CCTV yang sebelumnya telah dipasang pada setiap ruang isolasi yang ada.

F dan pemeran perempuan inisial N bisa dikenai hukuman yang berbeda. F yang merupakan oknum anggota polisi jika terbukti akan dihukum melanggar kode etik atau pelanggaran disiplin institusi kepolisian. Sementara N sudah pasti melanggar undang-undang karantina kesehatan.

Sekalipun sudah dijadikan tersangka, F tidak ditahan. Alasannya, undang-undang yang menjerat Briptu F hanya dikenai hukuman di bawah 5 tahun atau hanya ancaman 1 tahun penjara.

“Ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan. Jangan disamakan dengan penyebar dan yang memviralkan ditahan sedangkan anggota polisi tidak ditahan. Harus dipahami bahwa ancaman (hukuman) di bawah 5 tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan,” ujar Ivan.

Ivan juga menyampaikan pemeran perempuan dalam video mesum itu belum diperiksa. Rencananya, polisi akan mengambil keterangannya pada Kamis (4/2) mendatang.

“Pemeran perempuan itu belum bisa diambil keterangan karena masih diisolasi COVID-19. Rencananya Kamis (4/2) besok akan diperiksa,” jelasnya.

Wanita dalam video tersebut bisa masuk kamar isolasi pasien COVID-19 di RSUD itu karena mengaku sebagai istri. Perempuan berinisial N itu kemudian melenggang menemui F.

“Kalau saya ikuti perkembangan di koran itu kan dia melapor sebagai istrinya, sehingga itu juga mungkin diperbolehkan, tapi harus ada standar APD yang dia pakai. Misalnya APD level 3 tidak boleh hanya sekadar masker,” kata Sekretaris Tim Gugus Tugas COVID-19 Dompu, Jufri, dikutip dari detikcom, Selasa (26/1).

“Jadi mungkin ke depannya lebih ditingkatkan lagi dengan cara menempatkan Pol PP dan TNI Polri untuk berjaga,” ujar Jufri.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA