Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan telah memerintahkan Dito Mahendra untuk segera ditangkap.
“Sudah saya suruh tangkap,” ujar Agus Andrianto, terkait perintah penangkapan Dito Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Namun, Agus tak menjelaskan lebih jauh soal perintah penangkapan itu. Dia meminta awak media untuk bertanya lebih jauh soal perintah itu kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Dito Mahendra merupakan pengusaha yang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menduga Dito menyimpan aset milik Nurhadi yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam salah satu penggeledahan pada 13 Maret 2023 yang dilakukan KPK, penyidik menemukan 15 pucuk senjata di kediaman Dito Mahendra. Penyidik KPK kemudian menyerahkan senjata itu kepada Bareskrim untuk diselediki.
Bareskrim juga menyatakan bahwa 9 pucuk senjata yang ditemukan itu berstatus senjata ilegal. Senjata itu di antaranya 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Usai penemuan senjata ini, KPK maupun Polri telah beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa. KPK memanggil untuk pemeriksaan kasus korupsi. Sementara, Bareskrim memanggil untuk kasus senjata ilegal. Bareskrim menyatakan telah menemukan tindak pidana dari kasus ini.