AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus gudang solar ilegal. Sebelumnya, Achiruddin menjadi tersangka kasus duel yang melibatkan anaknya, Aditya (19), melawan teman sebaya, Ken Admiral.
“Iya (AKBP Achiruddin Hasibuan) ditetapkan sebagai) tersangka, peranannya turut serta dalam kegiatan ilegal di gudang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Kumparan, Kamis (25/5).
Hadi juga menyebut pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gudang ilegal itu.
“E Dirut Almira dan P petugas lapangan yang mengelola gudang,” imbuh Hadi.
Gudang solar ilegal tersebut mulanya diduga milik AKBP Achiruddin. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata gudang tersebut milik PT Almira Nusa Raya.
Meski begitu, sebelumnya AKBP Achiruddin mengakui ia menerima imbalan dari PT Almira. Ia menerima Rp 7,5 juta setiap bulannya atas imbal jasa mengawasi gudang tersebut.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang (solar) PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023,” kata Hadi pada Sabtu (29/4).
Polisi sempat mengecek gudang tersebut. Hasilnya, gudang tersebut dinyatakan ilegal.
“(Gudang solarnya) ilegal, tidak terdaftar di Pertamina,” kata Hadi.
“Di mana hasil cek di Pertamina, lokasi PT Almira tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam (dekat rumah Achiruddin),” sambungnya.
Nama Achiruddin mencuat setelah muncul video duel Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral bulan April 2023. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022 itu.
Achiruddin kemudian menjalani sidang etik Polri. Ia disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).