Tiga wartawan gadungan diduga telah melakukan pemerasan di salah satu SPBU di Kota Sintang, Kalimantan Barat. Hingga saat ini kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Tiga wartawan gadungan ini juga telah ditahan oleh Polres Sintang untuk proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VI Pertamina Susanto August Satria mengatakan, sudah mendengar kabar ada 3 wartawan gadungan yang ditahan oleh Polres Sintang karena diduga telah memeras bos SPBU di Kota Sintang. Dia menyerahkan kasus tersebut ke pihak Polres Sintang.
“Iya saya sudah mendengar berita ini, dan saya menyerahkan kasusnya di Polres Sintang,” ujar Susanto, Sabtu, 13 Februari 2021.
Susanto mengatakan, sesuai aturan SPBU yang diperbolehkan melayani pembelian dengan jerigen yang telah memiliki izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat. Apabila tidak mengantongi izin dari Pemda maka SPBU bisa dikenakan sanksi oleh Pertamina.
“Hanya SPBU yang mengantongi izin dari Pemda yang boleh melayani pembelian dengan jeriken. Untuk yang tidak memiliki izin akan kita tindak dan berikan sanksi,” jelasnya.
Kemudian, kata Susanto, untuk SPBU yang memiliki surat rekomendasi dari Pemda, SPBU tersebut diperbolehkan melayani pembelian minyak dengan jeriken, tapi ada batasan jumlah liternya, tidak serta merta ada rekomendasi lantas membeli semaunya. Ada aturan dan batasannya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat juga turut ikut mengawasi SPBU yang ada di daerah, walaupun sebenarnya di SPBU sudah ada yang mengawasi. Tapi, pengawasan dari masyarakat juga sangat dibutuhkan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang wartawan gadungan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang dalam kasus dugaan pemerasan.
3 orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiganya pun sudah ditahan sejak dua hari lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan. Sudah dua malam menginap (ditahan-red),” kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, Selasa, 9 Februari 2021 malam.
Mantan Kapolsek Jagoi Babang ini juga menjelaskan, ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil perasan di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu, 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20 WiB.
Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
[…] Sejumlah netizen bertanya-tanya apa penyebab perkelahian dua kelompok pemuda yang terjadi di depan karaoke Nav jalan G Obos Kota Palangka Raya pada Kamis (11/2) malam. Ternyata peristiwa itu, akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian. […]