Kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah masuk babak akhir. Berkas kasasi para terdakwa pembunuhan Yosua sudah diterima oleh Mahkamah Agung.
“Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya dan saat ini sedang proses registrasi berkas perkaranya,” kata juru bicara MA, Suharto, dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Berkas kasasi itu masih diproses oleh Mahkamah Agung. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasasi tersebut.
“Setelah [registrasi] itu usul edar, ditunjuk majelis baru distribusi ke majelis baru kemudian majelis membaca berkas,” kata Suharto, dikutip dari kumparan pada 23 Juni.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Pembunuhan Yosua terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
Berikut rincian vonis para terdakwa dalam kasus tersebut:
- Ferdy Sambo: Hukuman Mati
- Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara
- Kuat Ma’ruf: 15 Tahun Penjara
- Ricky Rizal: 13 Tahun Penjara
- Richard Eliezer: 1,5 Tahun Penjara
Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim.
Saat ini, kasasi sedang diajukan. Babak akhir nasib Ferdy Sambo dkk tinggal menunggu vonis kasasi.