Untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka, polisi akan bekerja secara profesional. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Namun, pihak penyidik Polda Metro Jaya tidak mau berandai-andai terkait peluang Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski pun, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri jadi tersangka) ya rekan-rekan, nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ade, Sabtu (28/10/2023).
Ade memastikan jika penyidikan yang dilakukan pihaknya saat ini akan berjalan dengan profesional. Polisi juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Ade meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL rampung.
“Ini kita tunggu sama-sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL, salah satunya Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10). Pemeriksaan terhadap Firli berlangsung sekitar 7 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak, foto Firli yang duduk bersama SYL juga menjadi materi pemeriksaan tersebut.
Selain memeriksa Firli, Penyidik juga turut menggeledah dua rumah pimpinan KPK tersebut, antara lain di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
“Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46,” ujar Ade.
Namun, mantan Kapolresta Surakarta itu tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah diamankan oleh tim penyidik.
Ia hanya mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menentukan tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut.
“Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti,” jelasnya.