Sejumlah pejabat PT Pertamina diduga terlibat dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan Katalis di PT Pertamina Persero.
Terkuaknya keterlibatan sejumlah pejabat PT Pertamina ini tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah kasus baru yang melibatkan dugaan korupsi
Dalam kasus ini, telah ada empat individu yang menjadi tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyatakan, “KPK saat ini telah membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina Persero.” Pengumuman ini disampaikan pada Senin, 6 November 2023.
Empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meliputi:
- Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014.
- Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta dan anak dari Chrisna Damayanto.
- Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama.
- Frederick Aldo Gunardi, pegawai PT Melanton Pratama dan anak dari Gunardi.
Ali menambahkan bahwa nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh para tersangka dalam perkara ini mencapai belasan miliar rupiah.
Namun, Ali menekankan bahwa pihaknya belum dapat mengumumkan secara resmi identitas tersangka.
Rincian lengkap mengenai identitas tersangka, uraian lengkap perkara, dan pasal yang disangkakan akan diungkap saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Ali juga mencatat bahwa dalam kasus ini, KPK telah mengeluarkan larangan ke luar negeri (cegah) terhadap empat individu yang telah diidentifikasi sebagai tersangka.
Salah satu di antaranya adalah seorang pejabat PT Pertamina Persero.
Cegah ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
KPK berharap agar para individu yang dicegah ke luar negeri bersedia bekerjasama dalam proses hukum dan menghadiri setiap pemanggilan oleh tim penyidik.