Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadikan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan ini diajukan Firli Bahuri terkait keputusan Polda Metro Jaya yang menjadikan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praperadilan ini diajukan pada Jumat (24/11/2023). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat.
Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Senin (11/12/2023). “Petitum, belum dapat ditampilkan,” tulis laman SIPP tersebut.
Sebelumnya, secara resmi Firli dijadikan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Dalam proses penyidikan, tim penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.
Diantaranya sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flashdisk, dua sepeda motor, tiga kartu e-money, satu kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.