Hasil pencarian untuk: Debt Collector

  • Oknum Polisi Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang

    Oknum Polisi Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang

    Oknum polisi Aiptu FN melakukan penusukan dan penembakan terhadap Debt Collector di Palembang, Kasus yang cukup viral ini kini tengah menjadi perbincangan dari masyarakat dan menimbulkan berbagai pandangan.

    Bahkan, banyak masyarakat yang mendukung aksi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, sebagai perlawanan tegas terhadap kesewenang-wenangan debt collector, yang menghalalkan segala cara menarik unit kendaraan Debitur (Konsumen) yang macet.

    Ahli Hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH justru menilai, bahwa apa yang dilakukan oknum Aiptu FN itu tidak juga dibenarkan, dan soal penarikan kendaraan masih dimaknai berbeda.

    “Dari kaca mata hukum, kami berpendapat bahwa, pertama tindakan penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri apapun itu alasannya tidak lah dibenarkan. Hal ini apalagi tindakan tersebut diduga menggunakan senjata tajam, dan senjata air soft gun, yang  mengakibatkan korban mengalami luka- luka, ” ujar Himawan, Senin (25/3/2024).

    Dia juga menjelaskan, dengan alasan membela diri, hal itu masih terlalu dini dikarenakan tergambar korban masih bisa menghindar dan  melarikan diri.

    “Tentu hal ini, akan menjadi catatan bagi pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel, dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, ” ujarnya.

    Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menegaskan, terkait tindakan penarikan unit kendaraan debitur atau nasabah macet, yang dilakukan oleh debt collector, masih dimaknai berbeda oleh pihak pembiaya (kreditur) dan debitur.

    “Pihak pembiaya mengacu pada UU No. 42/1999 tentang fidusia, yang mengatur adanya hak Kreditur (penerima fidusia) berupa sertifikat jaminan fidusia, yang memberikan hak untuk menjual atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri, apabila kreditnya (debitur) macet, ” ungkapnya.

    Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, ditentukan bahwa tidak dapat dilakukannya penarikan paksa kendaraan nasabah, yang menunggak dikarenakan hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa, adalah kuasa pengadilan.

    Ditambahkannya, dalam proses penarikan unit kendaraan debitur yang disinyalir macet, yang dilakukan oleh kreditur atau pihak lain yang dikuasakan, sering kali dihimbau oleh pihak Kepolisian dilakukan dengan mekanisme yang berdasarkan pada aturan, yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitur telah terbukti melakukan wanprestasi (tidak melakukan pembayaran).

    “Bahkan, tindakan penarikan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, yang disinyalir dilakukan dengan cara- cara yang melanggar hukum, diancam sebagai suatu perbuatan  yang akan dikenai sanksi pidana, ‘ tukasnya.

    Seperti diketahui, oknum polisi Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi, dan sudah dilakukan penahanan ditempat khusus (Patsus) selama 30 hari.

    Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel tadi malam.

    Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.

    Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).

    Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN  keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.

    Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.

    Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya  (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.

    Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.

    Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.

  • Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Motor di Jalan, Ini Aturannya

    Debt Collector Tak Bisa Tarik Paksa Motor di Jalan, Ini Aturannya

    Debt Collector atau yang juga dikenal dengan mata elang kembali jadi sorotan, setelah beredarnya video pengendara motor di Depok dikawal petugas polisi karena dikejar orang yang diduga mata elang.

    Aksi debt collector ini viral di media sosial. Berdasarkan keterangan korban, mata elang ini mencoba memberhentikan dan mengambil paksa motor yang ditungganginya.

    Tindakan debt collector yang mengambil paksa motor pengendara tersebut ternyata menyalahi aturan yang berlaku. Sebab, harus ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi pihak petugas angsuran jika ingin menarik unit ke pemilik yang menunggak pajak.

    Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024, prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

    Beleid tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

    Dalam Pasal 15 UU tersebu, disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan apabila debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

    Namun banyak perbedaan penafsiran pada pasal ini, terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

    Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan harus lewat pengadilan, dan sebagian menggangap penarikan bisa dilakukan sendiri atau sepihak oleh debt collector.

    Dari multitafsir UU tersebut, pada 2019 diterbitkanlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman terkait eksekusi jaminan fidusia, khususnya dalam hal penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah. Putusan MK ini mengamini penarikan kendaraan oleh debt collector, namun harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

    Putusan MK itu menyatakan bahwa debt collector yang melakukan penarikan kendaraan harus dilengkapi dengan sertifikat fidusia dan surat kuasa atau surat tugas penarikan. Kemudian petugas juga harus memiliki kartu sertifikat profesi dan kartu identitas.

    Apabila debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap kendaraan penunggak pajak, maka dapat dikategorikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

  • Markas Debt Collector Digerebek, Imbas Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta

    Markas Debt Collector Digerebek, Imbas Kasus Penarikan Mobil Clara Shinta

    Kasus penarikan paksa mobil Selebgram Clara Shinta oleh segerombolan Debt Collector di wilayah Tebet, Jakarta Selatan akhirnya berimbas terhadap keberadaan para penagih utang ini di wilayah lainnya di Jakarta.

    Hal ini berawal setelah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengaku darahnya mendidih melihat perilaku debt collector terhadap anak buahnya, kini pihak kepolian terus melakukan penggerebekan.

    Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap kantor debt collector di kawasan Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023) malam.

    Dalam penggerebekan, ada 4 orang penagih utang yang berhasil diamankan. Karena kedapatan melakukan kekerasan saat melakukan penarikan motor.

    “Kami sita satu unit motor dan surat penarikan kendaraan yang menunggak kredit,” jelas AKBP Iverson Manossoh, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Jakut di lokasi penggerebekan, Kamis (2/3/23).

    AKBP Iverson mengungkapkan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari seorang warga yang motornya diambil paksa pelaku.

    “Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama fungsi-fungsi terkait lainnya melakukan kegiatan kepolisian yaitu Operasi Pekat Jaya 2023,” ujarnya.

    Dia menambahkan, para debt collector ini melakukan penagihan dengan cara merampas dan menganiaya targetnya.

    Selain itu, ternyata surat penagihan dari perusahaan yang menyewanya dipalsukan. Sehingga motor yang ditariknya tidak diserahkan ke perusahaannya.

    “Beberapa pelaku telah kami amankan. Saat ini kami telah melakukan pengembangan di lapangan terhadap beberapa tempat yang diduga sebagai titik kumpul pertemuan kelompok debt collector ini,” pungkasnya.

  • Mengaku Debt Collector 2 Begal Motor di Bogor Diborgol

    Mengaku Debt Collector 2 Begal Motor di Bogor Diborgol

    Mengaku sebagai debt collector dua pelaku begal motor berinisial ED (38) dan W (33) akhirnya diborgol. Kedua pelaku kerap beraksi di Cileungsi Bogor.

    Dalam aksinya, dua begal ini mengaku sebagai debt collector dan menuding kendaraan korban terlambat membayar angsuran.

    “Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial ED (38) dan W (33) berikut barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian,” ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Jumat (24/2/2023).

    Disampaikan oleh Zulkarnaen dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua pelaku sudah lima kali beraksi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor selama dua bulan terakhir.

    “Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi, di periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini,” ujarnya.

    Dia menambahkan dalam melakukan aksinya kedua pelaku memepet dan memberhentikan korbannya. Kemudian pelaku mengaku sebagai penagih utang yang kemudian langsung merampas motor korbannya dan membawa kabur.

    Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

    “Dua pelaku perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector saat ini sudah diamankan di Polsek Cileungsi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zulkarnaen.

     

  • 7 Debt Collector yang Membentak Polisi Jadi Tersangka

    7 Debt Collector yang Membentak Polisi Jadi Tersangka

    Akhirnya polisi menetapkan tujuh debt collector yang membentak polisi jadi tersangka, namun empat orang diantaranya masih diburu. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

    Hengki mengatakan bahwa sejumlah debt collector yang membentak polisi tersebut sudah ditangkap oleh jajarannya. Namun, empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

    Tujuh orang debt collector itu merupakan pelaku yang bentak anggota polisi dan selebgram Clara Shinta. Tiga orang yang sudah ditangkap adalah Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

    “Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang sudah kita amankan tiga orang,” ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).

    Sedangkan, empat orang debt collector yang saat ini masih buron adalah Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

    Hengki mengatakan, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

    “Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalau yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru,” kata Hengki.

    “Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH,” imbuhnya.

    Hengki juga menjelaskan bahwa pasca saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar memaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

    Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.

  • Awalnya Beringas, Debt Collector Pembentak Polisi Akhirnya Keok Saat Ditangkap

    Awalnya Beringas, Debt Collector Pembentak Polisi Akhirnya Keok Saat Ditangkap

    Aksi Debt Collector yang sempat viral karena memaki dan membentak polisi saat mengambil paksa mobil milik Selebgram Clara Shinta, kini hanya bisa tertunduk lesu sementara wajahnya dia tutup dengan jaket ketika petugas menangkapnya.

    Seorang pria berinisial LW merupakan salah seorang debt collector yang memaki dan membentak polisi akhirnya digiring oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

    Dengan kondisi tangan diborgol, LW berusaha menutupi wajahnya dengan jaket hitam yang dikenakannya. Tak ada satu patah kata yang keluar dari mulut sang debt collector yang terkenal ‘sok jago’ ini, ia hanya terdiam sambil digiring anggota kepolisian.

    Sebelumnya dia sempat kabur ke Wilayah Ambon, namun keberadaanya bisa diendus oleh pihak kepolisian. LW akhirnya ditangkap di Saparua, Maluku.

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, debt collector ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

    Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga penagih utang yang membentak dan memaki anggota kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.

    Namun, Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut.

    Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang ini tidak dapat dibenarkan.

  • Debt Collector Ancam Bunuh Wartawan Ketika Meliput Penarikan Kendaraan

    Debt Collector Ancam Bunuh Wartawan Ketika Meliput Penarikan Kendaraan

    Aksi kekerasan para debt collector kembali terjadi. Sejumlah wartawan mendapat ancaman ketika meliput percobaan penarikan paksa satu unit mobil di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12/2022)

    Para debt collector tersebut mendorong, merampas kamera hingga mengancam akan membunuh sejumlah wartawan yang melakukan peliputan.

    Aksi yang dilakukan kelompok debt collector ini tergolong nekat karena berlangsung di lampu merah dekat Mapolres Metro Bekasi.

    “Mereka mendorong dan merampas kamera saya, HP saya sampai jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa sajam (senjata tajam) dan teriak-teriak ‘gua bunuh elu, gua bunuh’,” ujar seorang wartawan yang bernama Heru Irawan.

    Tidak terima dengan perlakuan kelompok penagih utang tersebut, mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi dan laporan itu teregister dengan nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA atas nama Heru Irawan dan Eka Jaya Saputra.

    Korban Eka Jaya Saputra mengatakan, awalnya dia dan wartawan lainnya hendak menuju Polres Metro Bekasi. Saat di lampu merah, dia melihat ada sekelompok penagih utang yang menghentikan mobil sehingga mengundang kerumunan warga.

    “Awalnya gerombolan berhentiin mobil, sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan tapi dihalang-halangi,” ujarnya.

    Para debt collector itu, kata Eka, berusaha merampas peralatan liputan. Dia juga dipukul di bagian leher menggunakan telepon genggam dan diancam dengan senjata tajam.

    “Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, beberapa saat kemudian datang polisi yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” ujarnya.

    Namun, Eka dan wartawan lain sempat merekam peristiwa ini. Rekaman video dan foto diserahkan ke Polres Metro Bekasi untuk dijadikan barang bukti.

    “Foto dan video sudah kami serahkan ke pihak berwajib sebagai barang bukti. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” ujarnya.

    Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.

    “Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti (ancaman senjata tajam), laporkan saja,” pungkasnya.

  • Debt Collector Diarak Tanpa Busana Usai Digerebek Warga Berhubungan Intim dengan Wanita Bersuami

    Debt Collector Diarak Tanpa Busana Usai Digerebek Warga Berhubungan Intim dengan Wanita Bersuami

    Seorang debt collector berinisial AG (27) diarak tanpa busana ke balai desa oleh warga, setelah digerebek tengah berhubungan intim dengan seorang wanita bersuami AY (24).

    Aksi mesum Debt Collector ini terjadi di Desa Karangwader, Grobogan Jawa Tengah, pada Rabu (26/10/2022) lalu.

    Informasi tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Desa Karangwader Syafii.

    “AG yang masih bujangan ternyata teler minuman keras dan setelah kami interogasi keduanya mengaku telah berhubungan badan,” ujar Kepala Desa Karangwader Syafii, Sabtu (29/10/2022).

    Namun, kasus itu berakhir damai setelah perangkat desa melakukan mediasi antara AG dan AY di Polsek Penawangan. Suami AY hadir saat mediasi tersebut.

    “Kedua belah pihak, ada juga suami AY, dimediasi di Polsek Penawangan. Di situ ada penandatanganan kesepakatan damai kedua belah pihak. Kasus pun tidak dilanjutkan ke proses hukum,” ujar Syafii.

    Penggerebekan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap AG yang datang ke rumah AY hingga tengah malam.

    Kecurigaan warga bertambah karena diketahui suami AY sedang merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan. Selain itu, AY sendiri diketahui merupakan nasabah bank “plecit”, tempat AG bekerja.

    Lalu sekitar pukul 23.55 Wib, warga mendatangai rumah AY. Saat itu warga mendapati AG di kamar AY dalam kondisi tertidur dan tanpa busana.

    Warga yang geram pun segera mengarak AG ke balai desa untuk dimintai keterangan. Sejumlah warga pun merekam kejadian itu dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

  • Debt Collector Kembali Main Kasar, Puluhan Driver Ojol Geruduk Polres Cimahi

    Debt Collector Kembali Main Kasar, Puluhan Driver Ojol Geruduk Polres Cimahi

    Ulah main kasar oknum Debt Collector kembali makan korban. Salah seorang pengemudi ojek online (Ojol) diduga telah menjadi korban penganiayaan.

    Tidak terima rekannya dianiaya oleh Debt Collector, puluhan pengemudi ojek online atau driver ojol mengeruduk Mapolres Cimahi di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (27/9/2022) malam.

    Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap salah seorang pengemudi ojek online, yang diduga dilakukan oknum debt collector.

    Feto Syarif yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban mengungkapkan, kedatangan puluhan pengemudi ojek online itu bermaksud untuk melaporkan aksi dugaan penganiayaan tersebut.

    “Kami malam ini sekitar pukul 22.00 WIB berkumpul di gerbang Polres Cimahi bersama puluhan ojol lainnya untuk mengadukan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector,” kata Feto pada Selasa (27/09/2022) malam.

    Ia mengatakankan, persitiwa yang dialami rekannya itu terjadi pada Selasa (27/9/2022) di kawasan Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi. Saat itu korban tiba-tiba dipepet oleh oknum tersebut.

    “Rekan kita (ojol) sempat mengarahkan untuk diselesaikan di kantor kepolisian terdekat, namun ojol tersebut malah dianiaya dipukul oleh pelaku sehingga mengalami luka di pelipis mata (dahi),” jelas Feto.

    Ia menjelaskan, saat ini sudah ditangani dan oleh pihak Polres Cimahi dan sedang dilakukan pemeriksaan.

    “Alhamdulillah saat ini sudah dilakukan proses laporan, kondisi di lapangan kondusif tanpa ada yang memprovokasi. Ini menunjukan ojol Jabar kondusif,” ungkapnya.

    Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadillah membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menegaskan bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut.

    “Pada malam hari ini kedatangan ojek online mendampingi tindak pidana pemukulan, saat ini laporan sudah diterima dan akan menyelidiki siapa yang melakukan pemukulan tersebut,” jelasnya.

    Dirinya mengimbau agar para pengemudi ojol memepercayai penanganan kepada petugas Kepolisian.

    “Kita akan memeriksa saksi dan alat bukti. Korban sendiri mengalami luka di dahi. Temen-temen ojol kami himbau percaya kepada kepolisian dan dijamin penanganan tersebut sesuai aturan,” pungkasnya.

  • Pengendara Mobil Cekcok Dengan Debt Collector di Padang

    Pengendara Mobil Cekcok Dengan Debt Collector di Padang

    Seorang pengendara mobil di Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang terlibat cekcok dengan debt collector, Kamis (20/1) siang.

    Insiden itu terjadi tepatnya di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang sekitar pukul 12.30 WIB.

    Lisa Sofyani, pengendara mobil tersebut mengatakan, mobilnya sempat dipepet oleh dua mobil yang ia ketahui sebagai debt collector yang hendak menarik kendaraannya.

    “Saya habis acara, terus tiba-tiba ada dua mobil yang mengejar dan mepet saya, terus ban mobil saya dipecah,” ujar Lisa, Kamis (20/1).

    Ia tidak mengetahui ban mobilnya dipecah dengan apa. Lisa menjelaskan, terdapat bekas sayatan senjata tajam pada ban mobil yang ia kendarai.

    Ditempat kejadian terlihat dua ban yang pecah di mobil Suzuki Karimun tersebut yaitu ban bagian belakang dan depan sebelah kiri. Ban tersebut pecah hingga tak menyisakan angin di dalamnya.

    Lisa mengakui bahwa kendaraan dengan nomor polisi BA 1097 WB tersebut memang menunggak sekitar tujuh bulan. Namun, ia tidak terima dengan cara penagihan yang seperti itu.

    “Saya akui mobil saya nunggak, tapi cara menariknya tidak seperti ini juga. Kan harus ada putusan pengadilannya, tidak main paksa seperti ini,” terangnya.

    Ia menambahkan, siap menyelesaikan tunggakkan kendaraan jika penyelesaian secara baik-baik. Ia mengaku kendala pembayaran karena kurangnya pendapatan dan penghasilan karena terdampak Covid-19.

    “Jika mereka datang ke saya, dan tagih secara baik-baik saya akan bayar,” ucapnya.

    Sementara itu, humas agensi PT Naga Tri Yudha Sakti, Adi menyebut, pihaknya terpaksa menarik kendaraan tersebut karena telah masuk masa kadaluwarsa.

    “Sejak bulan Juli 2021 hanya dibayar enam kali, jadi dia nunggak selama tujuh bulan dan memang harus ditarik,” terang Adi.

    Ia mengatakan, timnya telah berupaya menyelesaikannya secara baik-baik. Namun, kata dia, saat ditemui pihaknya, pengendara tersebut tak pernah kooperatif.

    Soal pemecahan ban mobil, Adi membantah dilakukan pihaknya. Ia menyebut, ban mobil tersebut sudah pecah saja saat ia berusaha menghentikan mobil tersebut.

    “Kalau memecahkan ban mobil itu tidak kami, kami tidak tahu,” ucapnya.

    Setelah lama terlibat cekcok, Pihak kepolisian akhirnya datang ke lokasi kejadian dan langsung membawa pengendara mobil dan Debt collector ke Polsek Padang Utara.

    “Mereka dan juga mobilnya kita bawa ke Polsek Padang Utara untuk penyelesaian lebih lanjut,” ujar petugas polisi di lokasi. (Kay)