Hasil pencarian untuk: polda

  • Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pada Selasa (14/11/2023).

    Namun, Firli Bahuri mengaku sudah memerintahkan Kepala Biro Hukum Koordinasi Supervisi (Korsup) untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

    “Sudah berkoordinasi sejak kemarin dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan datang dalam waktu dekat tapi bukan hari ini,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

    Menurut Firli Bahuri, komunikasi kelembagaan sudah dilakukan dengan penyidik.

    “Jadi, tidak benar kalau saya mangkir. Itu prinsip. Kami akan hadir, tadi sudah dikoordinasikan kepada penyidik Polda Metro Jaya oleh Kepala Biro Hukum dan Pendamping KPK dari Korsup,” jelasnya.

    Dalam surat kepada Polda Metro Jaya itu, Firli mengatakan pada hari ini sudah dijadwalkan agenda klarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, ia mengeklaim baru menerima surat balasan dari Dewas KPK pada pagi hari ini perihal penundaan klarifikasi.

    “Terkait dengan rencana pemeriksaan hari ini, tentu kami juga sudah sampaikan, berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya, sebagaimana surat yang disampaikan Dewas bahwa dengan surat Dewas Nomor 431 seyogianya hari ini kami diminta keterangan oleh Dewas dan kami sudah konfirmasi ke Dewas dengan surat Nota Dinas Nomor 14 angka 0601/11/2023 tanggal 13 November kemarin, kami sampaikan bahwa saya akan hadir hari ini di Dewas,” kata Firli.

    Namun, Dewas memberi tahu ada kegiatan lain di Yogyakarta.

    Patut diketahui juga bahwa Dewas KPK sudah mengirimkan surat kepada Firli pada Jumat yang lalu untuk hadir pemeriksaan pada Senin kemarin.

  • Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh di Kota Tangerang

    Anggota Polda Metro Jaya Nyaris Dibunuh di Kota Tangerang

    Anggota Polda Metro Jaya nyaris jadi korban pembunuhan di batuceper, Kota Tangerang, Banten. Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya tersebut bernama Bripka Taufan Febrianto.

    Peristiwa percobaan pembunuhan terhadap anggota Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Tol Tanah Tinggi.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan aksi percobaan pembunuhan terhadap Bripka Taufan dilakukan tiga pelaku berinisal AI (37), N (40) dan S (37) pada Rabu (18/10/2023).

    Dari ketiga tersangka tersebut, pelaku AI merupakan otak atau dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap korban.

    “Ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas setelah korban melapor ke Polisi,” ujar Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu (8/11/2023).

    Rio juga menjelaskan awal mula anggota Polda Metro Jaya ini nyaris dibunuh berawal ketika korban dijebak oleh pelaku AI yang berdalih meminta tolong supaya ditemani menemui rekan bisnisnya.

    Korban Bripka Taufan kemudian menuruti permintaan pelaku AI. Setelah itu, korban dan pelaku berangkat menumpang sebuah mobil bersama dua pelaku lainnya N dan S.

    Ketika mobil melintas di jalan Tol Tanah Tinggi, ketiga pelaku kemudian melancarkan aksi percobaan pembunuhan terhadap korban Bripka Taufan.

    Dalam aksinya, para pelaku berusaha untuk menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau badik. Beruntung, korban sempat berontak sehingga badik tersebut mengenai jarinya.

    “Korban berontak sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah,” kata Rio.

    “Selanjutnya, tersangka N melakban kedua kaki, mulut korban dengan lakban plastik agar tidak berontak. Kemudian diancam akan dibunuh.”

    Dalam kondisi tersebut, korban terpaksa menuruti perintah pelaku karena mendapat tekanan. Selanjutnya, para pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang senilai Rp 500 juta.

    Permintaan uang itu pun disepakati. Untuk mendapat uang setengah miliar rupiah itu, korban kemudian beralasan perlu menjual mobilnya terlebih dahulu.

    “Sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,” kata Rio.

    Setelah kembali ke rumah, korban Bripka Taufan langsung melaporkan kejadian percobaan pembunuhn tersebut kepada Polresta Tangerang.

    “Karena korban merasa takut dan tertekan langsung kembali ke rumah menceritakan kepada keluarga dan kemudian melapor ke Polres Tangerang Kota,” ujar Rio.

    Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku dan berhasil menangkapnya. Saat ini, ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, danatau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

    “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” kata Rio.

  • Firli Bahuri Dikabarkan Menghilang Usai Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Dikabarkan Menghilang Usai Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Jaya

    Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya dikabarkan menghilang usai mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya.

    Terkait kabar menghilangnya Firli Bahuri langsung dijawab oleh Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Ali menjelaskan soal keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri.

    “Sejak dari beberapa waktu lalu tidak kemana-mana. Aktifitas seperti biasa,” ujar Ali Fikri dikutip dari Tempo, Minggu, 22 Oktober 2023.

    Namun, Ali Fikri enggan memberikan keterangan soal kemungkinan kehadiran Firli dalam panggilan pemeriksaan yang di jadwalkan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

    Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur tak bisa memastikan keberadaan Firli Bahuri saat ini.

    Firli Bahuri tidak masuk kantor dan sedang melaksanakan agenda lain sehingga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang memberikan konfirmasi ketakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

    “Agendanya nanti ditanyakan ke ini ya, pimpinan itu kan punya agenda sendiri. Saya juga sebagai Plt Deputi ada agenda sendiri juga,” ujar Asep, Kamis, 20 Oktober 2023.

    Mengenai indikasi Firli bepergian keluar negeri, menurut Asep sejauh ini tidak ada indikasi tersebut. “Saya belum dengar ada agenda ke luar negeri. Kemarin ada Pak Tanak ke Cina dan sudah balik,” ujarnya.

    Sementara Ghufron sebelumnya mengatakan KPK juga meminta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Firli dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.

    Bagi KPK, Firli perlu mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima Firli pada Kamis, 19 Oktober 2023.

    “Lumrah itu mempelajari kasus. Begini, itu juga biasa kami alami. Pemanggilan itu terhadap seseorang untuk hadir di KPK misalnya, kalau itu agendanya sudah ada dan tak bisa hadir maka dijadwalkan ulang,” ujarnya.

    Ia masih menyandingkan dengan pemanggilan di KPK, kata Asep, minimal tiga hari sebelum jadwal yang ditentukan surat sudah diterima pihak yang bersangkutan.

    “Di samping juga dalam pemanggilan itu ada waktu yang cukup kepada saksi, biasanya tiga hari, untuk mengumpulkan dokumen, kira-kira ditanya soal apa dan dicari berkasnya. Jadi ada persiapan,” pungkas Asep.

  • Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan

    Firli Bahuri akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan

    Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan pertama Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Ini merupakan pemanggilan perdananya sebagai saksi dalam kasus ini.

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, upaya jemput paksa akan jadi pertimbangan apabila ketua KPK ini kembali mangkir, namun ini masih menunggu keputusan minggu depan.

    “Apabila nanti tidak hadir lagi pada hari yang telah kita tentukan pada Minggu besok. Minggu depan, kita akan kirimkan surat panggilan yang kedua,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/10).

    Firli Bahuri sendiri akan kembali dipanggil untuk diperiksa pekan depan. Namun Ade belum memberi tahu di hari apa pemeriksaan itu dijadwalkan.

    “Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda metro jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri,” kata Ade.

    Usai dinyatakan tak hadir, hari ini penyidik Polda Metro telah mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Firli.

    “Jadwalnya adalah minggu depan dan hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang,” kata dia.

    Sementara, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan alasan Ketua KPK Firli Bahuri disebut tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini. Ia mengaku sudah mempunyai agenda kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

    “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Ghufron dalam keterangan yang dibagikan jubir KPK, Jumat (20/10).

    Menurut Ghufron, KPK sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro. Guna meminta jadwal ulang untuk pemeriksaan Firli.

    “Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” ucap dia.

    Novel Baswedan: Firli Bahuri Harus Kooperatif

    Mantan Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyinggung ketidakhadiran Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya dengan alasan meminta waktu mempelajari materi pemeriksaan.

    “Justru hadir akan tahu materi apa yang diperlukan dalam pemeriksaan. Jika tidak hadir, apa yang mau diperlajari? Ada-ada saja,” ujar Novel, Jumat, 20 Oktober 2023.

    Menurut Novel, kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL sudah jadi pembahasan publik. Apalagi, kata Novel, kasus ini berhubungan langsung dengan perbuatan Firli.

    “Selama ini Firli Bahuri bicara agar orang yang dipanggil bisa kooperatif, tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

    Novel mengatakan, sebagai pimpinan KPK, semestinya Firli paham prioritas mengingat saat ini integritas KPK dipertaruhkan. Ia bertanya-tanya agenda apa yang dijadwalkan terlebih dahulu di masa KPK sedang dalam sorotan publik.

    “Firli bahkan diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, agenda apa yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti itu,” kata Novel.

  • Penyidik Polda Metro Jaya Akui Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Pimpinan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan

    Penyidik Polda Metro Jaya Akui Sudah Kantongi Bukti untuk Tetapkan Pimpinan KPK Sebagai Tersangka Pemerasan

    Penyidik Polda Metro Jaya mengakui sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka pada dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak.

    Salah satu bukti yang diungkapkan penyidik Polda Metro Jaya, adalah sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulutangkis.

    Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di masyarakat.

    “Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

    Ade menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.

    “Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” jelas Ade.

    Kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan dugaan korupsi di Kementan.

    Saat ini KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

    Namun, penanganan kasus itu justru berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya.

    Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya menguatkan adanya indikasi korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam penyidikan korupsi di Kementan.

    Kombes Ade Safri mengatakan, timnya juga menduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap SYL selaku menteri pertanian dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan. Ade menerangkan, tim penyidikannya, sejak Jumat (6/10/2023) resmi meningkatkan status hukum penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan.

    Dia mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian, Jumat (6/10/2023) terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.

    Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. “Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade.

    Ade mengatakan, dalam proses lanjutan, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan UU Tipikor. Yaitu Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019.

  • ICW Minta Polda Metro Jaya Tak Terbuai Bantahan Firli Bahuri, Todung: Harus Dibongkar

    ICW Minta Polda Metro Jaya Tak Terbuai Bantahan Firli Bahuri, Todung: Harus Dibongkar

    Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Polda Metro Jaya agar tidak terbuai bantahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) mesti diusut tuntas.

    “Bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli Bahuri kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat, 6 Oktober 2023.

    Polda Metro Jaya diharapkan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi terkait dugaan pemerasan. Malah, lebih baik jika pimpinan KPK diperiksa.

    “ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor untuk kemudian dimintai keterangannya,” kata Kurnia.

    Penetapan tersangka dalam kasus pemerasan dinantikan. Apalagi, jika Polda Metro Jaya telah memeiliki bukti kuat.

    “Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke Penyidikan dan menetapkan Pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka,” tegas Kurnia.

    Firli Bahuri membantah kabar dugaan pemerasan dalam penanganan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Menurut dia, hal itu tak benar.

    “Tentu saya ingin katakan bahwa apa yang menjadi isu sekarang tentu kita juga harus pahami namun demikian kita juga menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK,” ujar Firli, Kamis, 5 Oktober 2023.

    Sementara, Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh didiamkan meskipun sudah dibantah Ketua KPK Firli Bahuri.

    Sebab dalam kasus dugaan pemerasan tersebut sudah ada dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Polda Metro Jaya.

    Demikian Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis, Kamis (5/10/2023) malam.

    “Tuduhan terhadap pimpinan KPK yang melakukan pemerasan memang sudah dibantah oleh Ketua KPK itu sendiri, tapi tuduhan itu sendiri sudah didengar publik,” kata Todung.

    “Dan tuduhan itu tidak bisa didiamkan kalau sudah ada 2 orang yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya yang ditenggarai mengetahui ada pemerasan itu.”

    Apalagi, kata Todung, KPK saat ini dipimpin oleh Firli Bahuri, Ketua KPK yang dinilainya  punya banyak masalah dalam kepemimpinannya dibanding pemimpin sebelumnya.

    “Menurut saya, ini Ketua KPK yang banyak masalah. Saya tidak pernah menemukan Ketua KPK sebelumnya Ketua KPK yang sekarang yang punya masalah seperti ini,” kata Todung.

    “Dan ini kan bukan satu-satunya masalah yang dihadapi karena sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari Dewan Pengawas.”

    Oleh karena itu, kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK harus dibongkar untuk menyelamatkan integritas dan kredibilitas lembaga.

    “Jadi menurut saya kredibilitas, wibawa KPK dipertaruhkan dengan isu pemerasan semacam ini, dan ini mesti dibongkar dengan tuntas,” ucap Todung.

    Bukan hanya soal pemerasan, Todung juga menekankan kasus dugaan korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo juga harus dibongkar. Apalagi menurutnya ada sikap tidak solid di internal KPK dalam memberantas korupsi di Kementan.

    “Tidak bisa ada impunitas dalam kedua kasus ini, nah saya melihat Dewan Pengawas yang semakin tidak berdaya menghadapi pimpinan KPK,” ujar Todung.

  • Artis RK Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Video Syur

    Artis RK Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Terkait Video Syur

    Artis RK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran video syur. Sang pelapor merupakan pengacara dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia bernama Muhamad Zainul Arifin.

    Pengacara itu mengatakan artis RK diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut.

    “Karena ada banyak video RK, salah satunya yang saya sampaikan, karena mungkin dia public figur, maka lebih mudah menjadi tracing tim penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujar Zainul di Polda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2023.

    Bukti yang dia berikan kepada polisi adalah video syur berdurasi 1 menit 58 detik dan 10 menit 52 detik. Kemudian ada tangkapan layar dari video yang dimaksud.

    Dalam laporan polisi yang dibuat, Zainul mengetahui adanya video syur mirip RK itu pada 4 September 2023. Video tersebut berada di dalam sebuah situs dengan alamat tautan yang sudah diblokir.

    Zainul Arifin mengklaim bahwa pemeran dalam video tersebut adalah RK. “Kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK maka kita buat laporan polisi,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, pasal yang berikan termasuk dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Pornografi. Pasal di dalamnya perihal tindak pidana membuat dan menyebarluaskan konten pornografi.

    Zainul ingin penyidik kepolisian memproses perkara ini. Dia menganggap perkara ini penting diproses agar bisa memberi efek jera.

    “Maka penting kami dorong laporan polisi bersifat mengandung pornografi yang meresahkan masyarakat harus dilakukan penegakkan hukum,” ungkap Zainul.

    Sebelumnya, Zainul pernah melaporkan artis RK ke Badan Reserse Kriminal Polri. Namun dia menyebut video syur yang dilaporkan itu durasi waktunya berbeda, sekitar empat menit.

    Artis RK diduga Rebecca Klopper

    Terungkapnya laporan terhadap artis RK itu, publik pun langsung menyoroti Rebecca Klopper yang sempat tersandung kasus serupa beberapa bulan lalu.

    Seperti yang diketahui, kekasih Fadly Faisal itu sempat terjerat kasus video syur yang tersebar di media sosial.

    Wanita yang akrab disapa Becca itu diduga membuat video syur dengan melakukan hubungan seksual dengan mantan pacarnya.

    Sementara itu di tengah kasus artis RK ini terungkap, Becca masih terlihat santai dan sempat membagikan beberapa unggahan di media sosialnya.

    Ia membagikan dua potret blur dirinya dengan menyelipkan keterangan emotikon pada unggahannya.

    Selain itu becca juga aktif membagikan unggahan di Instagram Stories. Mulai dari kebersamaan Becca dengan teman-temannya hingga promosi pakaian.

    Pada Minggu (1/10) Becca juga sempat mengabarkan penyebar video syur mirip dirinya telah ditangkap oleh pihak berwajib.

    becca juga meminta didoakan agar pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya menyebaran video syur tersebut. becca merasa dirinya telah menjadi korban atas kasus tersebut.

    “Doain ya semoga orang yang jahat banget itu dapat balasan yang sesuai,” kata Rebecca Klopper.

  • Kapolda Sebut Ada Provokator dalam Kericuhan Pemulangan Demonstran di Masjid Raya Sumbar

    Kapolda Sebut Ada Provokator dalam Kericuhan Pemulangan Demonstran di Masjid Raya Sumbar

    Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, mengatakan ada belasan provokator yang menyulut terjadinya kericuhan di Masjid Raya Sumatra Barat, saat pemulangan ribuan demonstran oleh personel Brimob pada Sabtu (5/8/2023).

    Belasan provokator itu kata Suharyono adalah perpanjangan tangan orang yang mensponsori warga Air Bangis Pasaman Barat berdemo ke Kota Padang.

    Kedatangan warga Air Bangis ke ibu kota Provinsi Sumbar untuk menolak rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) di tempat tinggalnya.

    “Ada 17 orang kami amankan karena melarang warga Air Bangis pulang. Mereka melarang warga meninggalkan Masjid Raya Sumbar,” ujar Suharyono, Jumat (11/8/2023).

    Ribuan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan aksi demo di depan kantor Gubernur Sumbar selama lima hari sejak Senin (31/7/2023) sampai Jumat (4/8/2023).

    Demonstran Air Bangis meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi mencabut usulan tentang PSN kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka juga meminta membebaskan lahan masyarakat Air Bangis dari kawasan hutan produksi.

    Mereka juga meminta membebaskan masyarakat dari Koperasi KSU ABS HTR Sekunder dan membebaskan masyarakat menjual hasil sawitnya kemanapun.

    Kata Suharyono, aparat memulangkan warga Air Bangis karena sudah banyak anak-anak demonstran yang sakit dan terpaksa harus libur sekolah, karena ikut orang tuanya ke Padang.  Selain itu, kepolisian juga menerima keluhan dari warga Kota Padang dan pengurus Masjid Raya Sumbar.

    Menurut dia, warga mengeluh karena demo berhari-hari membuat banyak kemacetan di Kota Padang. Sedangkan pengurus masjid komplain sebab banyak jamaah Masjid Raya Sumbar tidak nyaman beribadah karena tempat berwudhu dan toilet masjid jadi jorok. Karena ribuan warga tidur dan tinggal sementara di masjid.

    Kemudian, kawasan Masjid Raya Sumbar juga dijadikan tempat mencuci dan menjemur pakaian oleh demonstran yang menginap tersebut.

    “Jadinya Masjid Raya kumuh seperti tempat pengungsian,” ujar Suharyono.

    Itulah yang membuat aparat membubarkan warga hingga heboh video viral menginjak karpet aula masjid.

  • Polda Riau Masih Cari Bripka Andry Usai Ditetapkan Sebagai DPO

    Polda Riau Masih Cari Bripka Andry Usai Ditetapkan Sebagai DPO

    Polda Riau hingga kini belum mengetahui keberadaan Bripka Andry Darma Irawan, setelah namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Bripka Andry merupakan anggota Brimob Polda Riau, diduga memberikan setoran ke komandannya, Kompol Petrus H Simamora sebesar Rp 650 juta.

    “Bid Propam ini masih dalam melakukan pencarian, belum tahu keberadaannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min, dikutip dari kumparan, Senin (12/6).

    Oleh karenanya, Nandang menyebut, pihaknya juga belum bisa memintai keterangan dari Bripka Andry soal kasus dugaan setoran tersebut.

    “Jadi Bid Propam ini tetap melakukan pencarian ke yang bersangkutan, kan dia mau ke mana kita enggak pernah terus tahu. Pada prinsipnya DPO itu kita terbitkan berkaitan tidak masuknya dia di dalam pelaksanaan tugas,” jelas Nandang

    Bripka Andry mengaku memberikan setoran kepada komandannya setiap atasannya itu membutuhkan. Namun, setelah memberi setoran, Andry malah dimutasi dari Batalyon A Pelopor yang bermarkas di Rokan Hilir ke Batalyon B yang bermarkas di Pekanbaru.

    Sejak saat itu, Andry tak pernah lagi berdinas alias desersi selama hampir 2 bulan. Bidpropam Polda Lampung kemudian memasukkannya ke dalam DPO.

    Dalam kasus dugaan setoran ini juga, sebanyak 8 anggota Brimob menjalani penempatan khusus atau patsus terkait kasus tersebut, sejak Kamis (8/6). Termasuk atasan Andry, Kompol Petrus Hottiner Simamora, eks Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala di Rokan Hilir —200 km dari Pekanbaru.

    “Kompol Petrus dipatsus beserta 7 anggota lainnya, telah dilakukan proses kode etik, terkait pelanggaran yang dilakukannya secara bersama-sama,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dalam jumpa pers, Jumat (9/6).

  • Polda Jabar Buru Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis

    Polda Jabar Buru Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis

    Polda Jabar Buru Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis.

    Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo, mengatakan tim yang terdiri dari jajaran Polda Jabar dan Polres Ciamis diturunkan untuk memburu pengendara moge yang menyerempet santri di Ciamis.

    “Kita sudah bentuk tim, ya, gabungan polres dan polda untuk mengungkap kasusnya. Malam ini sudah turun,” kata dia melalui sambungan telepon.

    Wibowo pun mengimbau kepada pengendara moge yang merasa sudah menabrak santri agar segera menyerahkan diri ke polisi sebelum ditangkap. Dia berkomitmen untuk mengungkap kasus tersebut.

    “Jadi, komitmen kita ungkap kasusnya, saya mau tangkap itu. Sampaikan saja, yang merasa penabrak anak santri itu yang TKP di Cihaurbeuti itu silakan menyerahkan diri atau saya tangkap dia,” ucap dia.

    Sementara soal dugaan pengendara moge merupakan anggota HDCI Bandung, Wibowo belum dapat memastikan. Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus itu.

    Dari informasi yang dihimpun, HDCI Bandung sedang mengadakan kegiatan di Pangandaran dengan tema Harley Davidson Classic Rally 50 Tahun Golden Wing Day. Kegiatan itu diadakan sejak tanggal 26 Mei hingga 27 Mei.

    “Kita belum tahu juga tapi yang jelas itu berdasarkan keterangan saksi motor besar, tapi kita belum tahu itu kelompok itu (HDCI Bandung) atau bukan, kita belum tahu. Makanya kita lidik dulu,” tandas dia.

    Sebelumnya, seorang santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Abidin Ciamis, Yayat (21), mengalami kecelakaan ketika mengendarai motor pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kecelakaan itu diduga terjadi akibat diserempet oleh motor gede (moge) jenis Harley. Pengendara moge diduga melarikan diri usai menyerempet santri itu. Sementara, santri yang diserempet sudah dilarikan ke RS TMC di Tasikmalaya.