Afiliator Doni Salmanan tidak hanya dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quortex ke Bareskrim Polri. Namun beberapa orang yang mengaku korban Olymptrade juga melaporkan Crazy Rich asal Bandung ini.
Korban tertipu oleh Afiliator Doni Salmanan melalui Olymptrade ini mengaku alami kerugian ratusan juta rupiah.
Pengacara korban, Finsensius Mendrofa, mengatakan sebelum membuat laporan, pihaknya akan berkonsultasi dengan penyidik. Sebab, saat ini kasus afiliator Doni Salmanan terkait Quotex sedang berjalan dalam tahap penyidikan.
“Untuk Olymptrade, karena ini platformnya berbeda, tentu kami rencananya membuat LP baru untuk Olymptrade, korban dari DS dan ada beberapa afiliator lainnya,” kata Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Finsen mengungkapkan korban Olymtrade dengan afiliator Doni Salmanan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Namun, jumlah kerugian tersebut disebut akan terus bertambah seiring jumlah korban Olymtrade yang akan melapor.
“Yang buat LP sekarang ini, kalau untuk Olymptrade ada dua orang,” ujar Finsen.
Sementara, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hari ini memeriksa Doni Salmanan terkait Quotex. Pemeriksaan terhadap crazy rich Bandung itu dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan penyidik juga telah memeriksa 14 orang saksi. Mereka adalah saksi dari dua perusahaan, korban dan saksi ahli.
“Hari Senin 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment getway dengan dua orang saksi, dan 12 orang saksi dengan rincian sembilan saksi dan tiga saksi ahli,” ujar Gatot.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA. Doni dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Laporan RA teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Adapun, pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah pasal judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” pungkasnya.