Pemblokiran aplikasi game online PUBG, Free Fire, dan Mobile Legends kini sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Kominfo. Terkait permintaan dari berbagai pihak termasuk permintaan Bupati Mukomuko, Bengkulu yang cukup viral baru-baru ini.
“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujart Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.
Sebenarnya pemblokiran sistem elektronik termasuk situs dan aplikasi game online telah memiliki aturannya sendiri. Dedy menyebutkan hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.
Menurut Dedy dengan regulasi yang ada Kominfo punya wewenang melakukan pemblokiran. Dengan pertimbangan konten yang dimaksud menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Permohonan pemblokiran juga dilakukan melalui kanal pengaduan yang telah ditetapkan, ujar Dedy. “Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Kominfo membuka sejumlah kanal untuk masyarakat agar bisa mengadu terkait konten di dunia maya. Ada situs www.aduankonten.id, WhatsApp 0811-9224-545 dan email ke duankonten@mail.kominfo.go.id
Permintaan pemblokiran game online itu dilakukan oleh Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan. Dia meminta untuk diblokir karena game memiliki dampak negatif pada anak-anak.
Sapuan juga menyebutkan banyak keluhan dari masyarakat setempat tentang game online, terutama bagi remaja sekolah. Permintaan itu juga disampaikan lewat surat permohonan pada pihak Kominfo.
“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller.
Game online yang diminta untuk diblokir antara lain PUBG, Free Fire, Mobile Legends dan Higgs Domino. Termasuk juga game serupa yang ada di smartphone dan komputer.