Disambut Bak Pahlawan Saipul Jamil Dikecam, Pakar Hukum: Kasusnya Pencabulan

- Advertisement -
Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan usai bebas dari penjara. Namun, kasus yang sebelumnya  membuatnya masuk penjara, membuat Saipul Jamil tak pantas jadi public figure.

Saipul Jamil resmi bebas murni dari Lapas Cipinang pada Kamis (2/9/2021). Ia bebas murni setelah mendapat remisi sebanyak 30 bulan dari dua kasus yang menjeratnya, yaitu kasus penyuapan dan pencabulan.

“Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka, orang yang bebas murni. Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang. Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara,” ujar Kalapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan, Sabtu (4/9/2021).

Kebebasan Saipul Jamil pun disambut meriah. Para penggemar menyambutnya bak pahlawan. Banyak pihak yang menyayangkan aksi para penggemar Saipul Jamil tersebut, termasuk pakar hukum pidana, Abdul Fickar, salah satunya.

Abdul menilai seharusnya tak pantas Saipul disambut bak pahlawan lantaran ia dihukum karena kasus tercela, yaitu kasus pencabulan dan penyuapan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Kita heran kenapa masyarakat kita terutama para penggemar si artis itu. Padahal, dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya. Tindak pidana yang merusak seumpamanya masa depan anak-anak dan sebagainya, itu yang saya sayangkan,” kata Abdul.

Abdul pun heran melihat reaksi para penggemar Saipul yang begitu berlebihan menyambut idolanya yang merupakan mantan narapidana kasus tercela.

“Karena itu, saya berkesimpulan, enggak nyambung gitu antara nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh masyarakat. Melihat perbuatan jahat seperti itu dengan kegemaran orang pada seorang artis,” ujar Abdul.

Dua hari kebebasan pedangdut ini, muncul petisi yang bertuliskan ‘Boikot Saipul Jamil’. Hal ini dilihat dari situs change.org pada Sabtu (4/9/2021).

Petisi tersebut pada sudah diteken 268.197 orang. Hal itu nyaris mencapai target di mana mengajak 300 ribu orang untuk menandatangani petisi tersebut.

Petisi tersebut bertuliskan ‘Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube.’

Pada 14 Juni 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis 3 tahun pada Saipul Jamil karena terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Saipul Jamil dinyatakan bersalah karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan,” tulis pada penjelasan pada petisi tersebut.

Selain pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Di mana suap tersebut menyangkut vonis yang diterima sang pedangdut.

Namun, kebebasan Saipul yang disambut meriah justru dinilai miris. Bahkan disebut, Saipul sudah ditunggu oleh banyak kontrak pekerjaan.

“Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton. Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik,” sambung petisi tersebut.

Di halaman selanjutnya dukungan seksolog boikot Saipul Jamil dan KPI berbicara. Boikot Saipul Jamil Didukung Seksolog dan KPI Angkat Bicara. Seksolog Zoya Amirin angkat bicara terkait masalah boikot Saipul.

“Saatnya cancel culture yang tepat sasaran! Cancel Pelaku Pedophilia di Televisi Nasional #CancelPedophildiTVNasional,” tulis Zoya Amirin dalam unggahan di feed Instagram-nya.

Zoya Amirin me-repost unggahan akun Kerbaupink. Di mana dalam unggahan tersebut dibahas sosok public figure pelaku pelecehan seksual yang dianggap tertimpa cobaan.

Mereka juga mengingatkan untuk menghargai perasaan korban saat melihat pelaku di televisi. Terlebih pelaku pelecehan diterima oleh publik dan menjadi perhatian.

Dalam Instagramnya juga, Zoya Amirin menuliskan soal susahnya korban kekerasan seksual untuk melapor, belum lagi jika pelaku lebih berkuasa. Zoya juga memperlihatkan kondisi di mana sulit untuk korban pelecehan bisa bicara soal apa yang dialaminya karena trauma.

Pada kesempatan itu, Zoya Amirin juga mencolek KPI dan KPAI. Dia mempertanyakan, ‘Apakah layak pelaku kekerasan seksual mendapatkan panggung dan tampil di televisi?’

“Kepada @kpipusat mungkin bisa koordinasi dengan @kpai_official melihat data pelaku kekerasan seksual seberapa banyak ditangani KPAI, apakah Televisi Nasional layak memberi panggung pada pelaku kekerasan seksual (termasuk pedophilia) untuk tampil di TV Nasional?” ungkapnya.

“Siapalah saya ngatur2 TV Nasional ya…. Mendampingi korban kekerasan seksual (dewasa atau anak dibawah umur) sedih & marah melihat pelaku pelaku yang merebut rasa aman seseorang malah diberi ruang yang memicu trauma korban berulang ulang,” tutupnya dengan memberikan emoji sedih.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio angkat bicara terkait ha itu. Menurutnya, KPI tidak melarang sosok seperti pedangdut ini untuk kembali tampil di televisi.

“KPI punya pedoman standar penyiaran P3SPS yang mengatur tayangan di televisi maupun radio. P3SPS tidak melarang artis ataupun orang yang karena masa lalunya pernah dipenjara, untuk tidak boleh tampil di layar kaca. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada larangan untuk artis yang punya masalah, pernah dipenjara,” ungkapnya.

“Kedua, saya mengimbau kepada pihak televisi agar, ketika menayangkan kembali artis yang pernah dipenjara atas kesalahannya itu, tolong ditampilkan agar artis itu menyatakan, dia merasa bersalah atas perilakunya di masa silam yang menyebabkan mereka di penjara,” imbuhnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA