Komisi I DPRD Kota Batam, tiba-tiba melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Senin, 22 Februari 2021 sore.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto didampingi oleh dua orang anggota DPRD Batam, Utusan Sarumaha dan Tan A Tie.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwasannya adanya terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
“Kami di DPRD mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa adanya suatu pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center,” ujar Budi.
Lanjutnya, pengaduannya itu ialah adanya perbedaan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat perlakuan khusus dari pihak pelabuhan.
“Perbedaannya yaitu prosedur karantina yang tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP kedatangan di Pelabuhan Batam Center. Jangan adanya sesuatu, ini menjadi sebuah hambatan,” bebernya.
“Kalau itu memang SOP, itu harus diterapkan dengan sebenar-benarnya dan sebaik-baiknya. Ini harus berlaku untuk semua,” tambahnya lagi.
Salah satu staf Karantina Kota Batam saat ditemui di Pelabuhan International Batam Center mengatakan, untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia, wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Sampai di pelabuhan nanti, juga akan dilaksanakan PCR ulang. Untuk WNI tes PCR dilakukan secara gratis, untuk WNA wajib berbayar,” ujar staf karantina Kota Batam.
Lanjutnya, untuk mekanismenya, WNI setelah dilakukan tes PCR terlebih dahulu harus menunggu hasilnya. Kalau negatif boleh keluar dari pelabuhan, kalau positif wajib di karantina.
“Untuk WNA, setelah dilakukan tes PCR wajib dikarantina selama lima hari. Setelah lima hari, wajib di tes kembali tes PCR. Kalau negatif boleh keluar, kalau positif tetap dikarantina,” imbuhnya.
Maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada petugas yang bertugas di pelabuhan seperti, Imigrasi, Karantina, Bea Cukai, Pihak Kepolisian dan pengelola pelabuhan, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat.