Koruptor Hambalang Anas Urbaningrum Bebas, Pendukung Siapkan Sejumlah Agenda

- Advertisement -
Anas Urbaningrum salah satu koruptor Hambalang yang dikabarkan bebas hari ini. Dia ditahan sejak tahun 2014 lalu setelah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara namun dibebaskan pada tanggal 11 April 2023.

Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum merupakan salah satu koruptor Hambalang dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dia terbukti ikut mengupayakan pengurusan proyek-proyek pemerintah lainnya dengan pembiayaan APBN yang dikerjakan Permai Group.

Bahkan Anas juga dinyatakan menerima sejumlah pemberian yakni duit Rp 2,2 miliar dari Adhi Karya, yang mengerjakan proyek Hambalang, duit Rp 25,3 miliar dan USD 36,070 dari Permai Group, serta penerimaan Rp 30 miliar dan USD 5,225 juta yang digunakan untuk pelaksanaan pemilihan Ketum Partai Demokrat.

Selain itu Anas Urbaningrum juga menerima kendaraan berupa mobil Toyota Harrier, Toyota Vellfire dan fasilitas berupa survei pencalonan dari Lingkaran Survei Indonesia sebesar Rp 478,6 juta pada April-Mei 2010.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut sendiri juga dinyatakan membelanjakan duit hasil korupsi untuk membeli tanah dan bangunan di antaranya tanah/bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim; Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C9 Nomor 22, Duren Sawit.

Vonis terhadap Anas kemudian naik tajam pada tingkat kasasi. MA pun memutuskan Anas dihukum 14 tahun penjara. Vonis itu kemudian dipotong lewat putusan peninjauan kembali (PK).

Ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,2 juta.

Jika tak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara dan bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara.

Anas Urbaningrum yang mengetahui hal tersebut sempat tak terima atas hukumannya dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Namun, Anas masih tak puas dan kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi. Tapi, dia bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

Namun,  akhirnya ia menjalani hukuman ke Lapas Sukamiskin Bandung selama 8 tahun penjara. Sehigga Anas bakal dibebaskan Selasa (11/4/2023).

Anas Urbaningrum merupakan pria kelahiran di Blitar, Jawa Timur pada 15 Juli 1969. Dua kuliah dengan mengambil jurusan Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Surabaya.

Anas masuk perguruan tinggi melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) pada 1987.

Kemudian dia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Universitas Indonesia dan meraih gelar master bidang ilmu politik pada 2000.

Kiprah Anas di kancah politik rupanya sudah dimulai di organisasi gerakan mahasiswa dengan bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Saat itu ia menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.

Sebagai ketua organisasi mahasiswa itu, Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998.

Anas kemudian melanjutkan studi doktor ilmu politik pada Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Anas sempat menjadi anggota tim Revisi Undang-Undang Politik atau Tim Tujuh yang menjadi salah satu tuntutan dalam reformasi 1998.

Mereka melahirkan UU No, 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU No. 3/1999 tentang Pemilhan Umum, dan UU No. 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang merupakan produk baru untuk menggelar Pemilu dengan sistem baru.

Ia juga bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik sebagai peserta Pemilu.

Pada 1999, terdapat 48 partai politik yang lolos seleksi. Dua tahun berselang, Anas dipercaya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004.

Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Pada 8 Juni 2005 Anas mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY terpilih sebagai Presiden RI ke-6 dalam Pilpres 2004.

Anas dipercaya sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII pada Pemilu 2009.

Ia dipercaya menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI.

Anas berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, pada 23 Juli 2010, Anas memutuskan mengundurkan diri dari DPR. Anas menjabat ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga memutuskan berhenti pada 23 Februari 2013.

Anas Urbaningrum Terlibat Kasus Korupsi Proyek Hambalang

Sebelumnya diketahui jika Anas Urbaningrum terlibat kasus korupsi Proyek Hambalang bersama Andi Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Machfud Suroso, Teuku Bagus Muhammad Noor, Angelina Sondakh, dan Choel Mallarangeng.

Diketahui jika ketujuh tersangka tersebut terlibat korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada tahun 2010-2012 silam.

Pendukung Anas Urbaningrum Siapkan Sejumlah Agenda

Para pendukung Anas Urbaningrum berencana mengadakan diskusi setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah itu, Anas pun akan menuju Blitar, Jawa Timur untuk bertemu ibunya.

Adik Anas Urbaningrum, Anna Luthfie mengatakan, saat ini sang kakak dalam kondisi sehat. Beberapa agenda telah disiapkan setelah Anas keluar dari Lapas Sukamiskin.

“Dijadwalkan jam 2 Mas Anas sudah ada di lapangan ini. Jadi ada beberapa agenda di sini, yang utama tentu ada pidato dari Mas Anas di hadapan para saudara, sahabat, teman-teman aktivis Insya Allah akan hadir menjemput, kurang lebih 2 ribuan,” kata Anna di Lapas Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution, Kota Bandung pada Senin, 10 April 2023.

Kemudian, kata Anna, Anas juga berencana berbuka puasa dan melaksanakan salat tarawih di Bandung. Dia pun akan bertolak ke Blitar pada sekira pukul 21.00 WIB malam bersama rombongan.

“Setelah itu kemudian bergerak ke rumah makan untuk persiapan buka bersama dan tarawih, terus kemudian di situ ada diskusi-diskusi sampai jam 9 malam, lalu bergerak menuju blitar. Karena Mas Anas ingin bisa langsung sungkem minta doa ibu yang ada di Blitar,” kata Anna.

Menurut Anna, diskusi yang digelar saat kebebasan Anas akan dihadiri para sahabat dan saudara Anas Urbaningrum. Sejumlah tokoh politik juga diperkirakan akan menghadiri kegiatan tersebut.

“Saat diskusi Insya Allah ada beberapa tokoh yang hadir, saya gak bisa sebut satu persatu yang hadir, besok bisa diikuti ya. Sudah lintas organisasi,” ucap Anna.

Sementara itu Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan tidak ada perlakuan spesial jika warga binaannya telah bebas dari hukuman. Kunrat pun mempersilakan apabila ada penjemputan khusus di luar lapas terhadap warga binaan yang bebas.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA