Pelatih Bola Voli berinisial LK (30) melakukan pencabulaan terhadap 13 orang anak didiknya satu orang orang tengah hamil 8 bulan.
Polisi telah menangkap pelatih bola voli tersebut di Demak, Jawa Tengah. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus mengiming-imingi korban dengan sejumlah fasilitas dan paksaan bahkan salah satu korban yang sedang hamil 8 bulan.
“Sekitar 13 anak yang sudah dicabuli, ada satu korban yang sampai hamil 8 bulan. Setiap beraksi pelaku selalu memaksa korban untuk melayani hingga tiga kali. Jika mau disetubuhi akan dibelikan perlengkapan bola voli seperti sepatu,” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (18/10/2021).
Kapolres menyebut aksi bejat ini dilakukan pelatih bola voli ini berawal saat pelaku bersama korban siswi SMP di Kecamatan Mranggen hendak berlatih voli bersama timnya di Semarang. Namun, sebelum berangkat korban diminta untuk mendatangi rumah pelaku.
“Setibanya di sana, korban langsung ditarik ke kamar tersangka dan dipaksa melakukan hubungan suami-istri,” jelasnya.
Salah satu korban terlambat bulan dan ditest hasilnya positif hamil, dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Namun bukannya bertanggungjawab, tersangka justru menyuruh korban menggugurkan kandungannya.
“Pelaku ini mengancam akan membuat hidup korban menderita jika melaporkannya ke orang tua atau polisi,” ujarnya.
Kesal dengan perbuatan tersangka pada anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Dari hasil pengembangan kasus, ternyata pencabulan dilakukan tersangka sejak 2019.
“Tersangka kami jerat pasal 81 ayat (2) dan (3) atau pasal 83 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76E undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” pungkasnya.