Pengacara Mafia Tanah Ditetapkan Polisi sebagai Buron

- Advertisement -
AM, seorang pengacara mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang ditetapkan oleh polisi sebagai buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan penetapan status buron pengacara mafia tanah ini karena ketika hendak ditangkap petugas pelaku melarikan diri.

“Hari ini sudah kita terbitkan DPO (daftar pencarian orang) karena kita sudah coba lakukan penangkapan yang bersangkutan kita kejar tidak ada di tempat. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama,” kata Yusri, Selasa (13/4/2021).

Yusri juga menambahkan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.

Termasuk surat tanah yang menjadi dasar tersangka DM untuk menggugat tersangka MCP di perdata yang tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan sembilan objek sertifikat.

“Setelah dicek penyidik, ternyata semua suratnya palsu. Ini akal-akalan mereka sebagai mafia tanah, bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah membekuk dua tersangka DM (48) dan MCP (61) yang merupakan mafia tanah seluas 45 hektare di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Kedua tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA