Iklan
Iklan

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Dikecam Para Buruh, Dinilai Tidak Peka dengan Kondisi Saat Ini

- Advertisement -
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikecam para buruh terkait keputusannya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebanyak 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.

Keputusan Heru Budi Hartono dikecam oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Sebab, besaran UMP 2023 yang ditetapkan Pemprov DKI masih di bawah inflasi Jakarta di angka 6,5 persen.

“Kenaikan (UMP 2023) 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Said Iqbal juga mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Oktober lalu menyebabkan harga barang melambung tinggi.

Ia lalu merinci, rata-rata biaya sewa rumah di DKI setiap bulannya Rp900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan kerabat kira-kira menghabiskan Rp900 ribu.

Kemudian makan tiga kali sehari dengan biaya Rp40 ribu per hari, sehingga dalam sebulan menelan biaya Rp1,2 juta. Belum lagi biaya listrik Rp400 ribu, biaya komunikasi Rp300 ribu, sehingga total pengeluaran buruh dalam sebulan bisa mencapai Rp3,7 juta.

Kenaikan UMP 2023 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta pun dirasa masih belum memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di ibu kota.

“Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan lain?,” katanya.

“Jadi dengan kenaikan (UMP 2023) 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” imbuhnya.

Said Iqbal minta agar keputusan PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono itu direvisi dan menaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen sesuai dengan rekomendasi perwakilan buruh dalam Sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan 22 November 2022 silam.

Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen,” kata dia.

Disnaker DKI Umumkan UMP 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut, upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.

Andri menyebut, besaran UMP 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November 2022 lalu.

“UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Walau demikian, Andri bilang, keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.

“Inshallah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Heru Budi) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA