Satu orang dari 3 oknum polisi dari Polda Metro Jaya yang diduga sebagai pelaku penembak 4 laskar FPI dalam peristiwa ‘KM 50’ beberapa waktu yang lalu ditemukan tewas.
Tewasnya satu orang oknum polisi ini akibat kecelakaan. Hal itu diungkapkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat mengonfirmasi bahwa salah satu polisi pelaku penembakan itu meninggal dunia.
“Informasi yang saya terima saat gelar (perkara) salah satu terduga pelaku meninggal dunia,” kata Agus saat, Kamis (25/3/2021).
Namun, Agus tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaannya. “Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya,” ujarnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan. “Ya betul, ada yang meninggal,” tambah Argo.
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga oknum polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
“LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pada peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi juga menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Empat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.
“Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang,” pungkas Andi.