Adanya dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan puskesmas di Kota Padang dalam masa penanganan Covid-19 tengah didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Proses pendalaman kasus dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan tersebut dilakukan oleh kejaksaan untuk menentukan apakah di dalam persoalan itu terdapat unsur pidananya.
“Kami terus mendalami persoalan ini lewat proses penyelidikan, namun sejauh ini belum ditemukan unsur pidana,” ujar Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Senin (21/6/2020).
Ranu mengatakan sejak laporan diterima pada Maret 2021, pihaknya telah memanggil sekitar 60 orang untuk dimintai keterangan.
“Mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak terkait dengan dana insentif tenaga kesehatan ini, keterangannya diperlukan,” jelasnya.
Sedangkan, Kasi Pidsus Therry Gutama mengatakan, pihaknya segera menuntaskan proses permasalahan tersebut demi mendapatkan kepastian hukum. Dia mengungkapkan jika dalam penyelidikan, pihaknya menemukan unsur pidana maka proses kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebaliknya jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan. “Tujuan kami adalah memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait,” katanya.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan di puskesmas dalam penanganan COVID-19 itu berawal dari laporan yang diterima Kejari Padang pada Mei 2021. Laporan dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan dengan melakukan penyelidikan.