Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Adha 2023 selama 3 hari. Para pengusaha menganggap cuti bersama itu diberlakukan secara mendadak dan memberatkan. Berikut fakta-faktanya:
Pengusaha Sebut Cuti Bersama Idul Adha 3 Hari Berpotensi Ganggu Produksi
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan tambahan libur ini berpotensi mengganggu operasional bisnis dan industri. Hal ini terutama pada aktivitas usaha yang terhambat karena karyawannya berlibur.
“Memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas,” kata Shinta dikutip dari kumparan, Rabu (21/6).
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin itu, pelaku usaha harus tetap menghormati rencana cuti bersama Idul Adha ditambah 2 hari. Namun, Shinta tidak menampik ada perusahaan yang mungkin memerlukan karyawannya untuk tetap masuk demi menjaga kinerja perusahaan.
“Tambahan hari libur ditetapkan sebagai cuti bersama merupakan usulan dunia usaha. Sehingga produktivitas dan proses pengaturan jam kerja di industri dan perusahaan disesuaikan masing-masing industri dan perusahaan,” ujarnya.
Pengusaha Ngeluh Mesti Rogoh Rp 7 Miliar
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, mengeluh perusahaan harus menanggung Rp 5-7 miliar untuk membayarkan upah lembur pekerjanya.
“Untuk industri padat karya konsekuensinya Rp 5-7 miliar. Bayangkan, dengan 10 ribu pegawai tiba-tiba harus libur, sementara perusahaan harus kejar ongkos produksi,” tutur Danang di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6).
Danang mengatakan, upah lembur pada hari libur nasional dua kali lipat dari besaran uang lembur di hari biasa, sehingga perusahaan harus menggelontorkan Rp 5-7 miliar untuk membayar pekerja yang lembur.
“Itu terjadi tidak hanya di sektor produksi, tapi ke lini berikutnya, transportasi, logistik, supply chain. Yang harusnya tidak libur tapi jadi libur,” imbuhnya.
Danang menilai kajian pemerintah kurang objektif dan tidak adil bagi pelaku usaha di sektor padat karya. Dalam Surat Keputusan Bersama yang menetapkan libur Idul Adha disebutkan, penetapan cuti bersama Idul Adha dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.
“Di kalangan buruh tidak akan banyak pergerakan ekonomi karena UMP mereka dan banyak industri padat karya yang pangkas jam kerja buruh. Tapi saat ada dadakan lembur, perusahaan harus menyesuaikan lagi finansial konsekuensinya dari kebijakan dadakan. Dan ini berulang terjadi tiap tahun masalah SKB tidak dirancang matang dan mendadak,” pungkas Danang.