Oknum polisi Aiptu FN melakukan penusukan dan penembakan terhadap Debt Collector di Palembang, Kasus yang cukup viral ini kini tengah menjadi perbincangan dari masyarakat dan menimbulkan berbagai pandangan.
Bahkan, banyak masyarakat yang mendukung aksi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, sebagai perlawanan tegas terhadap kesewenang-wenangan debt collector, yang menghalalkan segala cara menarik unit kendaraan Debitur (Konsumen) yang macet.
Ahli Hukum Sumsel dari Managing Partner HSP Law Firm, Himawan Susanto Rohekan SH MH justru menilai, bahwa apa yang dilakukan oknum Aiptu FN itu tidak juga dibenarkan, dan soal penarikan kendaraan masih dimaknai berbeda.
“Dari kaca mata hukum, kami berpendapat bahwa, pertama tindakan penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri apapun itu alasannya tidak lah dibenarkan. Hal ini apalagi tindakan tersebut diduga menggunakan senjata tajam, dan senjata air soft gun, yang mengakibatkan korban mengalami luka- luka, ” ujar Himawan, Senin (25/3/2024).
Dia juga menjelaskan, dengan alasan membela diri, hal itu masih terlalu dini dikarenakan tergambar korban masih bisa menghindar dan melarikan diri.
“Tentu hal ini, akan menjadi catatan bagi pihak kepolisian khususnya Polda Sumsel, dalam proses penyelidikan dan penyidikannya, ” ujarnya.
Alumni Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menegaskan, terkait tindakan penarikan unit kendaraan debitur atau nasabah macet, yang dilakukan oleh debt collector, masih dimaknai berbeda oleh pihak pembiaya (kreditur) dan debitur.
“Pihak pembiaya mengacu pada UU No. 42/1999 tentang fidusia, yang mengatur adanya hak Kreditur (penerima fidusia) berupa sertifikat jaminan fidusia, yang memberikan hak untuk menjual atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasannya sendiri, apabila kreditnya (debitur) macet, ” ungkapnya.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, ditentukan bahwa tidak dapat dilakukannya penarikan paksa kendaraan nasabah, yang menunggak dikarenakan hak sita jaminan barang yang menjadi objek sengketa, adalah kuasa pengadilan.
Ditambahkannya, dalam proses penarikan unit kendaraan debitur yang disinyalir macet, yang dilakukan oleh kreditur atau pihak lain yang dikuasakan, sering kali dihimbau oleh pihak Kepolisian dilakukan dengan mekanisme yang berdasarkan pada aturan, yaitu dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan debitur telah terbukti melakukan wanprestasi (tidak melakukan pembayaran).
“Bahkan, tindakan penarikan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, yang disinyalir dilakukan dengan cara- cara yang melanggar hukum, diancam sebagai suatu perbuatan yang akan dikenai sanksi pidana, ‘ tukasnya.
Seperti diketahui, oknum polisi Aiptu FN telah tiba di Polda Sumsel didampingi keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau pada Senin (25/3/2024) pagi, dan sudah dilakukan penahanan ditempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul SH mengatakan, kliennya tersebut diantar oleh keluarga ke Polda Sumsel tadi malam.
Peristiwa tersebut bermula saat dua debt collector bernama Dedi Zuheransyah (51) dan rekannya Robert (35) ingin mengambil mobil Aiptu FN yang diduga sudah tak dibayar cicilannya selama dua tahun.
Awalnya oknum polisi tersebut yakni Aiptu FN, yang dinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
Meski sudah dihalangi istrinya, FN tetap mengarahkan senjata dan menembak ke arah korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban, kemudian FN langsung memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Setelah itu, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakan senjatanya (softgun) mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy pun terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau kearahnya dan mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Kemudian keduanya langsung di bawa ke rumah sakit siloam dan pelaku langsung melarikan diri.