Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.
Hal tersebut terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 Bea Cukai telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp12 miliar.
“Ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya, dan juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp12 miliar,” ujar Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam Susila Brata, Selasa (13/4/2021).
Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan
terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.
“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.
Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindaklanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait, dan diproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.
“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan
mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi
perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang
membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkas Susila.