Pemerintah Arab Saudi akhirnya menerbitkan keputusan untuk calon jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji 2021 atau 1442 H hanyalah warga lokal serta WNA yang sudah menetap di Saudi.
“Melihat perkembangan pandemi COVID-19 yang terus merebak dan munculnya mutasi baru, pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi hanya untuk mukimin (ekspatriat) dan warga Arab Saudi dari dalam negeri,” tulis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pengumumannya di Twitter, Sabtu (12/6/2021).
Kebijakan mengenai calon Jemaah tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Namun pada tahun ini, ada peningkatan calon jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji.
Tahun lalu, jemaah haji sekitar 1.000 orang. Sedangkan pada ibadah haji 1442 H, Arab Saudi mengizinkan calon jemaah mencapai 60 ribu orang. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon jemaah haji. Salah satunya soal vaksinasi.
“Calon jemaah yang ingin mendaftar Haji 1442 H harus masuk kategori berikut: sudah divaksinasi, sudah divaksin 1 dosis minimal 14 hari sebelum pendaftaran, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi,” tulis Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan aturan ibadah haji tersebut ditetapkan demi memastikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah.
Sementara tahun lalu ibadah haji juga dikhususkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang menetap di Saudi, jumlahnya sekitar 1.000 orang. Mereka terpilih setelah mendaftar secara online untuk kemudian diseleksi.
Jemaah dari Indonesia yang lolos seleksi saat itu sebanyak 16 orang, tapi hanya 14 orang yang bisa menyelesaikan ibadah karena dua lainnya terkena corona.
Sedangkan dalam penyelenggaraan haji tahun ini, Indonesia dan Singapura tidak mengirimkan calon jemaah. Hal itu disebabkan masih tingginya kasus corona di dunia dan mepetnya waktu persiapan.
Sedangkan negara-negara lainnya, seperti Malaysia, Pakistan, dan India, memilih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Bulan lalu, muncul surat edaran Kemenkes Arab Saudi yang merekomendasikan haji diikuti 45 ribu jemaah luar negeri dan 15 ribu jemaah dalam negeri. Namun, surat itu dinyatakan bukan informasi resmi.