Pemutusan Kabel TV Kabelz PLN Batam telah berjalan belasan tahun dan usaha yang dilakukan diduga Ilegal tentang beberapa konten tayang di televisi. Hal tersebut tentunya telah merugikan negara termasuk tentang perpajakan.
Terkait penggunaan tiang PLN Batam awalnya pengusaha minta izin penggunaan dengan membayar uang sewa, namun hal tersebut juga tidak ada pembayaran sehingga satu perusahaan terhutang miliaran rupiah.
Lawyer PLN Batam Andi Kusuma SH, MKn mengatakan, pihaknya dalam hal ini di tugaskan mendampingi melakukan pemutusan kabel TV Kabel di Batam.
“Penggunaan aset negara untuk usaha Ilegal jelas melanggar UU, termasuk menggelapkan pajak,” jelas Andi Kusuma.
Ditambahkannya, pemutusan kabel TV Kabel ini ada beberapa perusahaan diantaranya :
1. PT BINTANG CAKRAWALA NETWORK
2. PT BARELANG VISION
3. PT BROADBAND COMMUNICATION
4. PT BATAM CABLE VISION
5. PT SIGNAL MEDIA (SIGNAL VISION)
6. PT ASTV
7. PT AMG KUNDUR
8. PT BINTAN MULTIMEDIA
Lanjutnya, pemutusan Kabel TV Kabel ini sudah sesuai prosedur, sebelumnya pihaknya dari lawyer Perusahaan Listrik Negara Batam sudah melayangkan surat pemberitahuan dua kali, tapi perusahaan tidak juga menunjukan legalitas dan perizinan lainnya.
“Pemutusan ini juga sudah koordinasi dengan pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri termasuk Ditpam BP Batam,” tutur Andi.
Sebagai pihak Lawyer PLB Batam Andi Kusuma minta masyarakat dapat memahami pekerjaan ini.
“Mungkin masyarakat membayar ke pengusaha, tapi pengusaha kami duga tidak bayar pajak, melakukan pelanggaran hak cipta dan sebagian mengunakan tiang tidak membayar sewa ke Perusahaan Listrik Negara Batam,” tutup Andi.