Gadis di Muara Enim Disetubuhi Pegawai Losmen: Tak Mampu Bayar Sewa Kamar.
Seorang gadis di Muara Enim disetubuhi pegawai losmen, berusia 14 tahun berinisial J. Peristiwa gadis di Muara Enim disetubuhi pegawai losmen itu berawal saat korban tidak mampu membayar sewa kamar losmen tempatnya menginap.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur itu berawal saat korban bersama teman laki-lakinya berinisial Y jalan-jalan keliling kota menggunakan sepeda motor pada Senin (26/12).
“Pelaku Y ini lalu membawa korban ke sebuah losmen, dan di tempat itu Y merayu agar korban mau berhubungan badan,” katanya, dilansir dari kumparan, Sabtu (31/12).
Setelah melampiaskan hasratnya, Y meninggalkan korban begitu saja di kamar tersebut tanpa memberi kabar. Hingga sampai malam harinya, salah seorang pegawai losmen berinisial H datang mengetuk pintu kamar korban.
“Saat itu korban mengaku belum meninggalkan losmen karena tidak memiliki uang untuk membayar sewa kamar,” katanya.
Mengetahui hal itu, H lalu membujuk rayu korban dan mengiming-imingi dengan uang Rp 150 ribu agar mau berhubungan badan.
“Setelah menyetubuhi korban, H justru pergi begitu saja meninggalkan korban, dan menceritakan peristiwa yang ia lakukan kepada rekan sesama pegawai losmen itu berinisial R,” katanya.
Mendengar cerita dari temannya, R lalu mendatangi kamar korban dan menggunakan modus yang sama agar dapat menyetubuhi korban.
Andi bilang, kasus ini terungkap setalah adanya laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah pada Rabu (28/12). Petugas yang mendapatkan laporan itu lalu melakukan penyelidikan dan pelacakan.
“Hasilnya diketahui korban berada di sebuah losmen. Petugas bersama pihak keluarga pun datang ke lokasi untuk menjemput korban,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya korban menceritakan peristiwa (gadis di Muara Enim disetubuhi pegawai losmen) yang dialaminya. Selanjutnya 3 pemuda yang terlibat persetubuhan dengan korban pun berhasil diamankan ke Polres Muara Enim.
“Ketiganya sudah diamankan dan akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara,” katanya.