Iklan
Iklan

Heboh! Iklan Pencitraan Prabowo Dibiayai Anggaran Negara, Ini Kata Pakar Pemilu

- Advertisement -

Iklan pencitraan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan muncul di Harian Kompas. Iklan Kementerian Pertahanan ini menampilkan wajah dan klaim keberhasilan Prabowo.

Iklan pencitraan Prabowo Subianto itu terbit pada 8 Januari lalu—satu hari setelah debat calon presiden yang menyorot kinerja menteri pertahanan itu. Iklan ini pun kini telah memicu kontroversi.

Terkait hebohnya iklan yang telah menggunakan anggaran negara ini, petinggi Harian Kompas mengklaim bahwa iklan itu tidak terkait pencalonan Prabowo dalam Pilpres 2024 karena “materinya berasal dari Kementerian Pertahanan”.

Namun pakar pemilu menilai alasan itu justru problematik karena pencitraan capres selama Pilpres tidak semestinya dibiayai anggaran negara.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa kontroversi iklan Kemhan di Harian Kompas dipicu ketiadaan Peraturan KPU yang secara rinci melarang publikasi berkaitan capres atau cawapres berstatus pejabat negara.

Karena tidak ada regulasi yang rinci, menurut Titi, peserta Pilpres dan pihak-pihak yang berkaitan dengan mereka bisa secara leluasa memanfaatkan anggaran negara maupun jabatan publik untuk kepentingan elektoral.

“Iklan di Kompas menampilkan foto Prabowo yang sangat besar. Harusnya KPU mengatur, semua program lembaga pemerintahan yang diekspos ke publik tidak boleh menampilkan kontestan pemilu. Itu untuk menjaga kesetaraan dan keadilan kompetisi Pilpres,” ujar Titi tikutip dari BBC.

Titi mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih detail untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres.

Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye”.

Adapun pasal lain yang dirujuk oleh Titi adalah Pasal 283 yang melarang pejabat publik “mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”.

Pasal 283 menyatakan, kegiatan yang dilarang meliputi itu adalah pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

Ketiadaan regulasi ini, menurut Titi, menjadi membuat pejabat publik yang menjadi perseta Pilpres bisa leluasa untuk berkampanye menggunakan anggaran negara dan membuat klaim keberhasilan atas kinerjanya.

Iklan Kemhan di Harian Kompas terdiri dari sejumlah deskripsi seluas satu halaman penuh.

Judul di iklan itu adalah “Capaian Mengesankan Kementerian Pertahanan, Ikhtiar Menjaga Kedautalan dan Keutuhan Negara”. Terdapat foto Prabowo dan Presiden Joko Widodo dalam artikel iklan itu.

Selain itu, iklan Kemhan juga memuat data yang mereka klaim sebagai keberhasilan Prabowo sebagai Menhan. Capaian itu diklaim terkatit diplomasi pertahanan, industri pertahanan, modernisasi alutsista TNI, pengembangan sumber daya manusia bidang pertahanan, pembangunan sistem pendidikan melalui Universitas Pertahanan, dan proyek bantuan air bersih untuk masyarakat.

Iklan ini menjadi kontroversi bukan hanya karena “dipesan dan dibiayai oleh Kemhan” tapi juga karena tayang sehari setelah Debat Capres yang membahas sejumlah terkait tanggung jawab Prabowo sebagai Menhan.

Dalam Debat Capres tersebut, Prabowo dicecar oleh capres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Ganjar dan Anies, dalam ajang debat itu, menyebut skor kinerja Prabowo selama menjadi Menhan di bawah rata-rata.

Ganjar memberi nilai “5 dari 10”, sementara Anies menyebut skor kinerja Prabowo “11 dari 100”.

Iklan Pencitraan Prabowo Subianto Diduga Sengaja Gunakan Nama Kemenhan

Iklan Pencitraan Prabowo

Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) merasa keberatan dengan iklan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di salah satu media cetak nasional yang menampilkan prestasi dan kinerja capres Prabowo Subianto sebagai Menhan.

“Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh Capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan nama Kemenhan,” kata Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/1).

Hal itu, menurut Iwan karena iklan yang memuat prestasi dan kinerja Prabowo Subianto sebagai Menhan itu tampil pada satu halaman penuh di Harian Kompas, tepat sehari setelah Debat Ketiga Capres Pemilu 2024, Senin (8/1).

Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Oleh karena itu, Timnas AMIN mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas setiap aktivitas pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang melanggar ketentuan kampanye.

“Kami meminta Bawaslu bersikap tegas dan memberi hukuman kepada capres dan cawapres, yang masih berstatus pejabat negara, yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye,” tegas Iwan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA