Iklan
Iklan

Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Mahkamah Agung Jadi 5 Tahun

- Advertisement -
Edhy Prabowo, mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) yang terpidana kasus korupsi kasus suap perizinan ekspor benih bening lobster (BBL) disunat masa hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian hasil putusan MA pada Rabu (9/3).

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy Prabowo dari 3 tahun menjadi 2 tahun terhitung setelah dia selesai menjalani masa pidana pokok. Diskon hukuman diberikan lantaran MA menilai bahwa Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik semasa menjabat sebagai menteri KP.

MA menilai kebijakan politisi Partai Gerindra itu yang mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang bertujuan untuk pemanfaatan benih lobster.

Mereka berpendapat, kebijakan mantan wakil ketua umum partai Gerindra itu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar. Lebih lajut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eskportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

“Sehingga jelas perbuatan terhdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khsususnya nelayan kecil,” demikian pertimbangan majelis kasasi.

Putusan tersebut diketuk oleh majelis yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani, Senin (7/3) lalu.

Edhy Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi perizinan ekspor lobster. Edhy telah divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Majelis Hakim PT DKI kemudian memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara. Jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Seperti diketahui, Edhy dinilai menerima suap senilai Rp 25,7 miliar secara bertahap berkenaan dengan penetapan izin ekspor benih lobster. Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA