Iklan
Iklan

Kamaruddin Simanjuntak Mencium Bau Amis Politis dalam Penetapannya Sebagai Tersangka

- Advertisement -
Kamaruddin Simanjuntak yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik ketika dia berjibaku untuk melakukan pembelaan terhadap keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terkait pembunuhan brutal yang dilakukan Ferdy Sambo.

Kini, Kamaruddin Simanjuntak telah dijadikan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Namun, Kamaruddin mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik bersifat politis.

“Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak juga mengaitkan penetapan tersangka itu dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada terdakwa Ferdy Sambo cs.

“Terkait dengan putusan Ferdy Sambo. Bisa bersamaan, kok putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Kamaruddin mempertanyakan dasar yang membuat penyidik Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, ucapan yang diduga menjadi dasar penetapan tersangka itu disampaikan ketika dia menjadi pengacara dari pihak istri Kosasih.

Menurut Kamaruddin, kliennya yakni istri Kosasih, Rina Leuwy, belum pernah dimintai keterangan diperiksa oleh penyidik, namun dirinya lebih dulu justru ditetapkan tersangka.

“Saya tanyain wanita-wanita ini, belum diperiksa. Lalu kok pada tanggal 15 negara menjadikan saya tersangka, atas dasar apa saya dijadikan tersangka? Saya minta hari ini Dirut Taspen dipecat,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak juga meminta agar penyidik tidak menahan kliennya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Dia mengancam tim kuasa hukum Kamaruddin akan menginap di Bareskrim jika hal itu terjadi. Bahkan, dia juga menyebut ada dugaan unsur balas dendam dalam kasus kliennya itu.

“Hari ini kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam,” ujar Martin.

Diketahui, Kamaruddin ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks. Adapun, penetapan tersangka berdasarkan laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024. Kamaruddin juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada Kamis (5/1/2023).

Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri. Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video porno di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
DH.Turnip
8 months ago

Heran juga kita , kenapa hukum kita jadi begini. Apakah hukum kita ke depan nya di mata masyarakat Indonesia akan semakin tdk dipercayai ??? Presiden programkan revolusi mental. Lagi pula medsos sudah terbuka.🙏🙏🙏

Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA