Banyak hal-hal baru terungkap saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Perizinan Kapal Acacia yang sedang Docking di Galangan Pax Ocean di PT Graha Trisaka Industri (GTI), Tanjung Uncang, Batam.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto diketahui bahwasannya kapal Acacia yang awalnya sedang Docking di PT GTI, dan belakangan diketahui bahwa kapal tersebut sudah di potong-potong. Adalah benar tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan pemotongan kapal.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang kapal Acacia di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Senin, 1 Maret 2021.
“Disini kami baru mengetahui bahwasannya PT GTI tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan pemotongan kapal,” ungkap Budi kepada para awak media.
Lebih lanjut Budi mengatakan, banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh perusahaan terkait dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Dan, hal ini perlu kami tegaskan kembali kepada pemerintah dalam hal ini pihak KSOP Batam, untuk melindungi daripada hak-hak negara.
“Dokumennya saja masih banyak yang harus dilengkapi, namun aktifitas pemotongan sudah mereka lakukan. Ada apa ini?,” ujar Budi heran.
Maka dari itu, untuk menghentikan segala aktifitas yang sedang berlangsung disana, tidak hanya cukup dengan mengeluarkan surat saja, namun diperlukan juga pengawasan yang ketat dari pihak-pihak terkait dalam hal ini KSOP Batam.
“Kita kan tidak tahu, surat sudah diterima mereka tetapi kegiatan masih tetap ada. Nah, ini yang harus kita tekankan kembali kepada KSOP,” tuturnya.
Lanjutnya, terkait dengan delegasi yang dikirimkan oleh pihak perusahaan untuk menghadiri rapat, Budi menyatakan pihaknya sangat kecewa sekali. Hal itu dikarenakan perwakilan tersebut tidak berkompeten dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan membawa permasalahan ini ke pusat, karena indikasinya ada penggelapan hak-hak negara yang tidak dijalankan oleh PT GTI,” ucapnya.
“Tidak hanya terkait dengan ini saja, bisa jadi Batam ini dijadikan area mafia. Hal itulah yang akan menjadi konsen laporan kami ke pusat,” ujarnya lagi.
Senada, anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha menambahkan pihak perusahaan sebelumnya tidak ada memberi laporan kepada Bea Cukai Batam, terkait adanya perubahan perizinan dari docking menjadi alat transportasi barang.
“Sebelumnya hanya memiliki ijin docking disana. Namun, sampai dengan kapal itu dipotong tidak ada laporan perubahan perizinan,” tuturnya
Lanjutnya, jika sudah dipotong-potong kemudian potongan besinya sudah dijual, seharusnya perusahaan tersebut harus melalui Bea Cukai terlebih dahulu.
“Kalau besinya dijual keluar negeri ataupun dijual di dalam negeri, harus melalui Bea Cukai,” tegasnya.
Maka dari itu, Utusan meminta kepada instansi terkait lainnya untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap PT GTI, supaya pengungkapan proses penyalahgunaan perizinan bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.