Akibat pemotongan Kapal Acica secara ilegal, Negara dirugikan sebesar Rp 1,55 Milyar oleh Galangan Pax Ocean di PT. Graha Trisaka Industri (GTI), Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Hal itu terkuak pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tentang Perizinan Kapal Acacia yang sedang Docking di Galangan Pax Ocean di PT GTI yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Batam, Senin, 1 Maret 2021.
Kasi Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Kastono mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, setiap pemotongan kapal atau ship recycling, perusahaan wajib membayar ke negara sebesar Rp 50 ribu per ton.
“Kapal Acacia tersebut beratnya mencapai 31.000 ton. Jika dikalikan per ton nya Rp 50 ribu, maka perusahaan wajib membayar ke negara sebesar Rp 1,550,000,000,” ungkap Kastono.
Lebih lanjut Kastono mengatakan, KSOP Batam tidak pernah mengeluarkan izin untuk pemotongan tersebut.
“Yang berhak mengeluarkan izinnya adalah kantor pusat di Jakarta. Kami didaerah tidak punya kewenangan,” tambahnya.
Lanjutnya, prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini masih panjang. Ada banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, surat permohonan atau siapa yang memotong., selain itu surat keterangan penghapusan pendaftaraan dari daftar Indonesia.
“Jika sudah terpenuhi maka pusat akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut.
“Jika pemotongan menimbulkan pencemaran laut, maka perusahaan atau pemotong tersebut harus bertanggung jawab dan bisa dijerat sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.